Pabrik Tekstil di Sragen Disorot

Warga Keluhkan Pabrik Tekstil di Sambungmacan Sragen, Tutup Akses Jalan Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUTUP. Jalan aset desa yang tertutup aksesnya karena pembangunan pabrik tekstil di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen melakukan sidak ke lokasi pembangunan pabrik tekstil yang ada di Kecamatan Sambungmacan, Rabu (30/7/2025).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan beberapa hal, lantaran pembangunan pabrik tersebut dikeluhkan banyak warga sekitar.

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono mengatakan pihaknya mendengar banyak informasi dari warga sekitar bahwa ada beberapa warga yang belum mendapat kompensasi.

"Kita banyak informasi dari warga, banyak yang belum clear, yang pertama terkait kompensasi warga, yang masih ada beberapa KK yang belum dapat kompensasi sama sekali," katanya kepada TribunSolo.com.

Ia menyatakan kompensasi itu diberikan kepada warga sekitar yang terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung atas pembangunan pabrik.

Saat melakukan pertemuan, perwakilan dari pabrik menyatakan bahwa sudah ada 142 KK yang dberikan kompensasi.

Namun, Tono masih mendengar masih ada warga yang belum mendapat kompensasi sama sekali.

Selain itu, menurutnya warga juga mempertanyakan kapan jalan desa yang aksesnya tertutup lantaran terdampak pembangunan akan dibuka kembali.

"Jalan aset desa sampai sekarang dipakai pabrik, ditutup untuk menjadikan pos satpam perusahaan, sampai sekarang belum ada kejelasannya," terangnya.

"Informasi dari warga hanya musdes-musdes, tapi sekarang belum ada tindaklanjut dari perusahaan, kata warga akan segera dibongkar, tapi sampai sekarang masih tetap berdiri seperti saat ini, aksesnya masih tertutup," pungkasnya.

Pekerjakan WNA

Yang mana, beberapa waktu lalu, pabrik tersebut menjadi sorotan karena mempekerjakan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok.

Para tenaga kerja asing tersebut telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Surakarta.

Masalah tak selesai sampai disitu, diketahui pabrik tersebut juga belum mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diketahui ketika anggota Komisi IV DPRD Sragen melakukan sidak pada Rabu (30/7/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono menyoroti meski belum memiliki kedua persyaratan tersebut, namun pembangunan pabrik masih terus berjalan.

"Yang ditemukan, yang jelas perusahaan ini sampai sekarang AMDAL-nya belum selesai, kedua PBG itu juga belum clear," katanya kepada TribunSolo.com.

"Artinya sebenarnya ketika PBG itu belum selesai, artinya cuma bisa membangun hanya pengurukan saja, karena sampai saat ini, bangunan sudah sampai berdiri seperti ini, jadi langkah ilegal bagi perusahaan ini," sambungnya.

Tak hanya itu, saat sidak, Tono dan anggota Komisi IV DPRD Sragen juga bertemu dengan dua Tenaga Kerja Asing asal Cina yang beraktivitas di sekitar pabrik.

Baca juga: Sejarah Dibangunnya Museum Manusia Purba Sangiran: Menelusuri Jejak Kehidupan Prasejarah di Sragen

"Tapi, secara pastinya belum bisa menunjukkan passport dan id card untuk visa kerja disini, orang Cina-nya tadi buru-buru, dan juga tidak bisa Bahasa Indonesia, hanya ada penerjemah," jelasnya.

"Kami kurang bisa menerima, karena belum bisa menunjukkan aslinya, baik paspor maupun id card," tambah Tono.

Menurutnya, dengan temuan tersebut, operasional pembangunan pabrik harus dihentikan, hingga pihak perusahaan menyelesaikan persyaratan yang belum dipenuhi. 

Sempat Pekerjakan WNA Ilegal

Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dideportasi oleh Kementerian Imigrasi RI melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta ke negara asalnya pada, Senin (14/7/2025) pukul 01.00 WIB dini hari.

Kedua puluh WNA tersebut dideportasi usai kedapatan melanggar aturan keimigrasian atau lebih tepatnya aturan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menerangkan bahwa ke-20 WNA tersebut yang terdiri dari 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pada hari ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan pemberian tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan nantinya akan kita ajukan penangkalan terhadap 20 warga negara asing berkebangsaan RRT," ujar Is Eko didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri saat jumpa pers.

DPEORTASI WNA - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dideportasi oleh Kementerian Imigrasi RI melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta ke negara asalnya pada, Senin (14/7/2025) pukul 01.00 WIB dini hari. (TRIBUNSOLO.COM/Andreas Chris)

"Kepada 20 warga negara asing ini terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," lanjut dia.

Is Eko melanjutkan, penangkapan ke-20 WNA tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya sejumlah orang asing di sebuah perusahaan yang berada di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen pada akhir bulan Juni lalu.

Atas laporan tersebut petugas keimigrasian dari Kanim Kelas I TPI Surakarta langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan usai melakukan pengecekan dokumen ternyata 20 dari 21 WNA yang diamankan terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

"Informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa orang asing yang telah melakukan kegiatan yang diduga telah menggunakan perizinan yang tidak sesuai peruntukkannya," urai Is Eko.

Baca juga: Imigrasi Deportasi WNA Subjek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina Terduga Pelaku Tindak Pidana

"Kemudian berdasarkan informasi masyarakat tersebut, tim pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta untuk melakukan pengawasan lapangan dan diamankan 21 warga negara asing berkebangsaan RRT,"

"Telah kita lanjutkan ke dalam proses pemeriksaan ternyata dari 21 orang tersebut 20 orang terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan satu orang tidak terbukti dan telah kita lepaskan," tambahnya.

Ke-20 WNA tersebut akan diterbangkan ke negara asalnya menggunakan pesawat China Southern melalui Bandar Udara (Bandara) Juanda Surabaya pada Senin pagi.

"Pada hari ini juga orang asing tersebut akan kita terbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan pesawat China Southern," sebutnya.

(*)

Berita Terkini