Penerapan Royalti Lagu Tempat Hiburan

Cafe Dikenai Royalti Rp120 Ribu Per Satu Lagu Per Tahun Tuai Kritik di Solo : Kuras Keuntungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNKNOWN COFFEE - Unknown Coffee yang terletak di Baturan, Klemburan, Baturan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Owner Unknown Coffee Sonny berpendapat penerapan tarif royalti lagu untuk tempat hiburan perlu dikaji ulang. Dengan tarif Rp120 ribu per lagu per tahun menurutnya hal ini memberatkan karena akan menguras keuntungan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Owner Unknown Coffee Sonny berpendapat penerapan tarif royalti lagu untuk tempat hiburan perlu dikaji ulang.

Dengan tarif Rp120 ribu per lagu per tahun menurutnya hal ini memberatkan karena akan menguras keuntungan.

“Karena kan kita memberikan harga itu diluar daripada itu. Kalau itu nanti kita otomatis sebagai pengusaha pasti menghitung. Kalau dengan biaya kan otomatis ya pasti kan uh menguras keuntungan,” ungkapnya, ketika dihubungi TribunSolo.com, Selasa (5/8/2025).

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Produk Terkait Musik dan Lagu.

ROYALTI LAGU - Ilustrasi uang yang harus dibayarkan untuk royalti lagu. (Tribunsolo.com/Kompas/HERU SRI KUMORO)

Dalam Pasal 1 angka 4 aturan tersebut dijelaskan bahwa penghitungan royalti di restoran dan kafe berdasarkan jumlah kursi per tahun.

Royalti pencipta sebesar Rp 60 ribu per lagu per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60 ribu per lagu per tahun. Sehingga, jika diakumulasi totalnya Rp 120 ribu per lagu per tahun.

Menurutnya, aturan ini perlu dikaji ulang. Jika tarif ini berpotensi mematikan roda bisnis lain, maka pengangguran bisa diprediksi meningkat.

“Sehingga itu kan berdampak kalau nanti misalkan para pengusaha restoran dikenakan itu kan biasanya cost-nya tinggi. Nah itu kan otomatis kalau kita enggak naikin harga ya otomatis tekor. Akhirnya banyak yang tutup. Tutup dampaknya pengangguran meningkat. Jadi perlu dikaji lagi memang sama pemerintah. Jangan sampai ya dampaknya ini menguntungkan dari satu sisi, tapi merugikan pihak yang lain,” jelasnya.

Baca juga: Zul Zivilia Dapat Royalti Tiga Kali Lipat Meski Dipenjara, Lagunya Berjudul Aishiteru Kembali Viral

Hingga kini pihaknya juga belum mendapat kepastian bagaimana mekanisme pemungutan royalti ini.

Bahkan, meski memutar dari layanan streaming berbayar seperti Spotify Premium atau Youtube Premium, hal ini tidak menghapuskan kewajiban membayar royalti.

“Tentang bagaimana apa yang harus dilakukan, bagaimana cara pembayarannya terus gimana, gimana itu kan belum, belum paham,” ungkapnya.

Meski begitu, di Unknown Coffee memang tidak terbiasa memutar lagu melalui speaker. Pihaknya hanya menyajikan lagu sebagai hiburan dengan menghadirkan DJ atau band.

“Kalau di tempat kami sih ada speaker, tapi jarang putar. Biasanya pengennya tenang, ada mungkin diskusi atau rapat mereka kan membahas ini,” jelasnya.

Sedangkan untuk pemain band yang diundang ke Coffee miliknya saat ini juga belum merasakan dampak setelah ramainya kasus royalti. Terutama setelah muncul kasus Mie Gacoan sampai ke ranah hukum.

“Belum sih sampai hari ini belum. Karena saya pikir sosialisasi juga belum,” ungkapnya.

(*)

Berita Terkini