Ijazah Jokowi Digugat

Dari Ditahan di Rutan Solo hingga Dapat Amnesti, Gus Nur Mengaku Sudah Kapok Bahas Ijazah Jokowi

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Sugi Nur Raharja atau Gus Nur beberapa waktu lalu. Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025. Dia pun kini mengaku kapok bahas ijazah Jokowi.

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terpidana kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, sempat mengatakan dia kapok membahas ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Gus Nur sebelum dia resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Lewat amnesti Presiden RI, status hukumnya kini menjadi bebas murni.

Pemberian amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Baca juga: Di PN Solo, Bambang Tri Jadikan Putusan MK Dalil Lakukan Peninjauan Kembali

Nama Gus Nur secara eksplisit tercantum dalam Keppres tersebut, yang salinannya mulai beredar dan dikutip publik pada Senin (4/8/2025).

Dalam pernyataannya yang disampaikan lewat kanal YouTube pribadinya, Gus Nur mengaku sudah mendengar kabar mengenai kemungkinan dirinya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah menjalani sidang perdana atas dakwaan kasus penistaan agama di Ruang Wiryono Projo Dikoro Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (20/12/2022).  (TribunSolo.com/Syamsul Arifin)

"Saya dapat kabar saya bebas murni. Jadi turun amnesti," ungkapnya, seraya menyebut bahwa saat masih menjalani hukuman, ia sempat menanti turunnya Keppres, namun tak kunjung datang hingga akhirnya ia bebas bersyarat pada April 2025.

Baru setelah Keppres diteken awal Agustus, status hukumnya berubah menjadi bebas murni, tanpa lagi wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca juga: Ijazah Jokowi Tak Diperlihatkan, Eggi Sudjana Walk Out dari Gelar Perkara Khusus, Mengaku Tak Puas

Gus Nur berharap pemberian amnesti ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum di Indonesia agar lebih adil dan bebas dari kepentingan politik.

“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran hukum. Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk menangkap orang-orang yang berbeda dan kritis. Mereka dihantam pakai UU ITE,” ujarnya.

Ia juga menyindir praktik kriminalisasi di era pemerintahan sebelumnya, yang menurutnya sering menyasar individu dengan pandangan berbeda dari pemerintah.

Baca juga: Kasus Ijazah, Tim TIPU UGM Tuntut 3 Lembaga Bayar Rp5.853 Triliun : Utang Jokowi saat jadi Presiden

Gus Nur menaruh harapan besar kepada pemerintahan Prabowo agar tak lagi menggunakan UU ITE sebagai alat represi.

“Mudah-mudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE. Demokrasi dijalankan, hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil,” tegasnya.

Sempat Bilang Kapok Terlibat Polemik Ijazah Jokowi

Gus Nur kapok bahas ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

Halaman
123

Berita Terkini