Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen memanggil pihak manajemen dari pabrik tekstil yang berdiri di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Pemanggilan itu dilakukan usai pabrik tersebut masih belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah disidak pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen, Sugiyamto pun menanyakan kapan izin-izin itu bisa didapatkan pabrik tersebut.
"Bagaimana sebuah PT yang berdiri, semuanya ada proses yang harus dilalui, harus dipenuhi sebelum mendirikan bangunan, harus ada izin mendirikan bangunan, amdal harus terpenuhi dulu," kata Sugiyamto dalam audiensi di DPRD Sragen, Kamis (7/8/2025).
"Harus ada izin operasional, nah itulah yang belum terpenuhi, PT anda ini akan jadi masalah, kami sudah bersabar, ini kira-kira akan selesai bulan apa, permasalahan di daerah sekitar, juga harus diselesaikan dengan masyarakat sekitar," sambungnya.
Dalam audiensi tersebut, Sugiyamto juga menanyakan berapa banyak tenaga kerja yang bekerja di pabrik tersebut.
Yang mana diketahui, bahwa pabrik tersebut sebelumnya menjadi sorotan, karena mepekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal dalam proses pembangunan gedung pabrik.
Perwakilan pabrik, Seno Nugroho menyampaikan yang membuat tersendatnya perizinan Amdal karena pihak pabrik ditipu oleh konsultan.
"Untuk teruma Amdal, kami sudah bekerja sama dengan konsultan dari Jogja, beliau reomendasi dari mitra kami di Semarang, kita sudah melakukan musyawarah daerah, sosialiasi terkait kompensasi, proses pembuatan izin Amdal sudah mulai dilakukan pada Bulan Maret atau tidak April tahun," jelas Seno.
"Sampai bulan Agustus tidak ada progres, dokumen stagnan, kami melaporkan konsultan tersebut ke konsultan, kami tertipu, kami juga koordinasi dengan dinas terkait, bahwa kami harus bagaimana, mohon sarannya, akhirnya kami ganti konsultan, harus persiapan lagi, yang membutuhkan waktu," tambahnya.
Baca juga: Warga Keluhkan Pabrik Tekstil di Sambungmacan Sragen, Tutup Akses Jalan Warga
Lanjutnya, soal tenaga kerja, Seno mengaku belum ada karyawan selain tim manajerial pabrik.
Sedangkan, kini juga sudah tidak ada pekerja proyek, dimana Seno mengklaim bahwa pengerjaan pembangunan proyek telah dihentikan sementara waktu.
Menurutnya, ada beberapa pekerja yang tetap beraktivitas untuk menata taman.
Desakan untuk Penghentian Sementara
Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen desak agar pembangunan pabrik tekstil di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen dihentikan sementara waktu.