TRIBUNSOLO.COM - Di tengah ramainya polemik royalti lagu, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) memberikan klarifikasi terkait isu pembayaran royalti untuk lagu “Indonesia Raya.”
Lagu kebangsaan Indonesia ini, sudah masuk kategori public domain, artinya siapa pun bebas menggunakan atau mengembangkan lagu tersebut tanpa perlu membayar royalti.
Klarifikasi ini merujuk pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut bahwa hak cipta lagu berlaku selama masa hidup penciptanya, ditambah 70 tahun setelah ia meninggal dunia.
Baca juga: Kafe dan Restoran di Solo Bisa Putar Lagu-lagu Dewa 19 Secara Gratis, Ahmad Dhani Persilakan DM
Karena W.R. Supratman pencipta “Indonesia Raya” telah wafat lebih dari 70 tahun lalu, maka hak cipta ekonominya telah berakhir.
Meski begitu, penting untuk diingat bahwa nama W.R. Supratman tetap wajib dicantumkan dan dihormati sebagai pencipta lagu.
Pengakuan moral ini berlaku selamanya sebagai bentuk penghargaan atas jasanya.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, menurut Guru besar kekayaan intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya bebas dari pembayaran royalti.
Hal itu disampaikan Ramli saat menjadi ahli yang dihadirkan pemerintah dalam uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan nomor perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Daftar Pemenang Artis Solo Wanita Pop Terbaik di AMI Awards dari Tahun ke Tahun, Agnez Mo Terbanyak
Menurut Ramli, pelanggaran hak cipta itu khusus untuk lagu kebangsaan dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Bentuk penggunaan yang wajar ini diterapkan untuk lagu kebangsaan karena ada kewajiban warga negara di dalamnya untuk mengenal lagu kebangsaannya sendiri.
Ramli juga menyebut, lagu kebangsaan Indonesia Raya bisa dikategorikan sebagai domain publik karena sudah berusia lebih dari 70 tahun.
(*)