TOPIK
Kasus Tita Digugat Setelah Resign
-
Disperinaker Kabupaten Sukoharjo mengundang perusahaan dan mantan karyawannya, Tita Delima, untuk duduk bersama.
-
Disperinaker Sukoharjo sudah mengirim surat resmi pemanggilan kepada perusahaan pada Selasa, 6 Agustus 2025.
-
Pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat resmi yang telah dikirimkan ke perusahaan pada Selasa, 6 Agustus 2025.
-
Dikutip dari SIPP PN Boyolali, gugatan perdata ini telah diputus hakim tunggal PN Boyolali, Jumat (1/8/2025) kemarin.
-
Gadis asal Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono itu terbebas gugatan dari mantan bosnya, drg. Ester Dwi Cahyadi.
-
Kasus Tita digugat eks tempat kerja mendapat banyak pandangan. Ini termasuk dari Disperinaker Sukoharjo. Isi perjanjian tak langgar aturan.
-
Diperinaker Sukoharjo menyatakan siap untuk melakukan mediasi. Tita diminta untuk melapor terlebih dahulu.
-
Gugatan yang dilayangkan perusahaan tersebut terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerja setelah Tita mengundurkan diri pada akhir 2024 lalu
-
Meski tengah menghadapi persoalan hukum serius, suasana rumah itu tetap tenang, dan aktivitas sehari-hari tetap berlangsung seperti biasa.
-
Menurut praktisi hukum, somasi hanyalah bentuk teguran awal yang seharusnya diklarifikasi, bukan langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran
-
Kekecewaan dirasakan Tita Delima (27) yang digugat Rp 120 juta oleh mantan perusahaan tempatnya bekerja.
-
Tita digugat bekas tempat kerjanya di Pengadilan Negeri Boyolali dan dituntut membayar Rp120 juta karena dituding melanggar kontrak.
-
Gugatan Pada Tita dilakukan lantaran tida dianggap membuat sakit hati oleh tempat kerja lamanya.
-
Klinik Symmetry membantah Tita bukanlah karyawan resmi, melainkan hanya diperbantukan secara pribadi oleh salah satu pemilik klinik.
-
Tita menegaskan dirinya saat ini bukan lagi perawat ataupun karyawan di klinik gigi mana pun. Dia hanya sebatas berjualan kue nastar.
-
Niatan berjualan kue nastar untuk menyambung hidup justru berujung pilu. Pasca mendapatkan pelanggan baru, Tita justru digugat.
-
Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan Rp120 juta