DPRD Sukoharjo
DPRD Sukoharjo Siap Kawal Hingga Gugatan Perdata Terkait Keluhan Korban PT BKK Jateng Tawangsari
Sutoyo menjelaskan bahwa hearing lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan Biro Perekonomian dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.COM, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi II DPRD Sukoharjo memastikan siap mengawal persoalan yang menimpa para korban tabungan PT BPR BKK Tawangsari Jateng hingga tuntas. Komitmen ini ditegaskan setelah para korban kembali menyampaikan keluhannya dalam hearing yang digelar pada Senin (1/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga yang menjadi nasabah mengeluhkan uang tabungan mereka yang tak kunjung bisa dicairkan sejak tahun 2019.
Situasi ini membuat para korban terus mencari kepastian hukum dan solusi dari pemerintah daerah serta pihak terkait.
Anggota Komisi II DPRD Sukoharjo, Sutoyo, mengatakan persoalan ini sebenarnya telah memasuki ranah hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: DPRD Sukoharjo Hadirkan Stan UMKM Unggulan di Lobi Utama Kantor untuk Perkuat Promosi Daerah!
Meski demikian, pihaknya tetap mendorong agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan berpihak pada nasabah.
“Maka Komisi II DPRD Sukoharjo bersama mitra kerja di Bagian Perekonomian Setda akan mengawal dan mendampingi proses hearing,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Sutoyo menjelaskan bahwa hearing lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan Biro Perekonomian dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan mengenai upaya penyelesaian kasus tabungan bermasalah tersebut.
“Jika upaya tersebut tidak berhasil maka DPRD Sukoharjo (Komisi II) dan komunitas korban tabungan di BKK Tawangsari dapat melakukan gugatan perdata class action dengan berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Sukoharjo,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa class action merupakan gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh satu atau beberapa orang untuk mewakili kelompok besar yang memiliki kesamaan kepentingan serta kerugian.
Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Komisi I DPRD Sukoharjo Sosialisasi Tata Kelola Desa Bersih dan Transparan
Langkah hukum ini bisa menjadi opsi terakhir jika pendekatan administratif dan politik tidak memberikan hasil memuaskan.
Di akhir, Sutoyo memastikan seluruh hasil hearing dan perkembangan penanganan kasus akan segera dikomunikasikan kepada Ketua DPRD Sukoharjo sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi terhadap publik.
Dengan dukungan penuh dari legislatif, para korban berharap kasus yang berlarut sejak 2019 ini akhirnya menemukan titik terang dan memberikan kepastian atas hak-hak mereka.
(*)
| DPRD Sukoharjo Tegaskan Bakal Kawal Aspirasi Masyarakat Terkait PT RUM: Menyangkut Hak Warga |
|
|---|
| Korban Limbah PT RUM Mengadu ke DPRD Sukoharjo, Minta Pendampingan Eksekusi Putusan |
|
|---|
| DPRD dan Forkopimda Sukoharjo Sidak Industri Ciu di Mojolaban, Temukan Ratusan Botol Siap Edar |
|
|---|
| DPRD Sukoharjo Sampaikan 24 Rekomendasi Strategis Atas LKPJ 2025, Soroti PAD juga Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Dukung Penerapan Efisiensi Energi, DPRD Sukoharjo Matikan Lampu Lorong Ruangan pada Siang dan Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Hearing-Komisi-II-DPRD-Sukoharjo-bersama-Perwakilan.jpg)