Serapan Anggaran Pemkab Boyolali Rendah
DPU PR Boyolali Akui Serapan Anggaran 2025 Masih Minim, Kini Cuma 11 Persen, Terungkap 5 Penyebabnya
Kepala DPU PR Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, menjelaskan bahwa rendahnya realisasi anggaran bukan tanpa sebab.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Boyolali menanggapi sorotan DPRD terkait minimnya serapan anggaran pada tahun 2025.
Kepala DPU PR Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, menjelaskan bahwa rendahnya realisasi anggaran bukan tanpa sebab.
Baca juga: Penyebab Minimnya Serapan Anggaran Pembangunan di Boyolali, Dewan Soroti Kinerja Pemkab
Sejumlah faktor teknis dan regulasi memengaruhi keterlambatan pelaksanaan program.
Seperti diketahui, serapan anggaran untuk pembangunan di Boyolali yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Boyolali minim.
Hingga, akhir semester pertama tahun anggaran 2025, dari Rp 156 M baru terserap Rp 11 M atau 7 persen.
Sementara itu, terakhir dilaporkan per 21 Agustus ini sudah meningkat jadi 11 persen.
Menurut Yulius ada lima kendala utama yang dihadapi pihaknya.
Pertama, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran pada 22 Januari 2025 yang berdampak pada penyesuaian program kerja.
Kedua, antara 22 Januari hingga 16 April 2025 terjadi perombakan dan pergeseran anggaran, sehingga penetapan DPA hasil pergeseran baru dilakukan pada 17 April 2025.
Ketiga, keluarnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 30 April 2025, membuat proses pengadaan perlu menyesuaikan regulasi baru.
"Kemudian adanya penyesuaian kebutuhan bahan dalam proses pengadaan barang atau jasa," kata Yulius.
Selain itu, beberapa paket kegiatan sempat mengalami gagal lelang.

Meski begitu, Yulius menegaskan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mempercepat serapan anggaran.
“Beberapa upaya yang kami lakukan di antaranya percepatan penyusunan dokumen perencanaan (DED) kegiatan konstruksi, percepatan pelaksanaan tender, serta tender ulang bagi paket yang gagal lelang namun masih memungkinkan dikerjakan tahun ini,” paparnya,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.