Ramadhan 2026

Mengenal Puasa Bedug, Puasa Setengah Hari yang Populer di Solo Raya, Haram Dilakukan Orang Dewasa

Banyak usia dewasa melakukan puasa bedug, entah karena alasan sakit, tidak kuat, atau memang tidak berniat puasa penuh.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOLASE TRIBUN VIDEO
PUASA - Ilustrasi puasa Ramadhan. Di Solo Raya, ada istilah puasa bedug, yakni puasa yang dijalankan hingga waktu Zuhur (ketika azan Zuhur dikumandangkan). 

“Pena diangkat (gugur kewajiban) dari tiga: orang gila, orang tidur, dan anak kecil hingga baligh.” (HR Abu Dawud)
Meski belum diwajibkan, anak-anak dianjurkan untuk berlatih puasa jika mampu. Abu Maryam Kautsar Amru menulis,

“Kalau anak berumur sepuluh tahun dan mampu berpuasa, maka dibiasakan.”

Syekh Ibnu Utaimin juga menegaskan bahwa anak kecil yang kuat dianjurkan berlatih puasa agar terbiasa saat sudah baligh.

Hukum Puasa Bedug bagi Orang Dewasa

Bagi orang dewasa yang sudah baligh, puasa setengah hari atau puasa bedug hukumnya haram.

Hal ini karena mereka wajib menjalankan puasa penuh dari fajar hingga Magrib.

Al-Qur’an menegaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

“…makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar), kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Berbuka di siang hari tanpa alasan syar’i seperti sakit atau perjalanan jauh dianggap membatalkan puasa dan berdosa.

Alasan yang Membolehkan Berbuka Puasa

Islam memberi keringanan bagi kondisi tertentu, termasuk:

  • Sakit parah
  • Hamil atau menyusui
  • Dalam perjalanan jauh
  • Orang dewasa yang sedang sakit tetap bisa berpuasa jika tubuhnya memungkinkan. Bila berpuasa membahayakan kesehatan, diperbolehkan berbuka dan mengganti di hari lain (qada) atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.

Hukum Puasa Setengah Hari karena Sakit

Puasa setengah hari tidak dikenal dalam syariat Islam.

Puasa yang sah adalah menahan diri dari fajar hingga Magrib.

Hadis dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu menjelaskan: saat ayat tentang benang putih dan hitam turun, umat mulai menyadari bahwa waktu puasa dimulai sejak terbit fajar dan diakhiri Magrib.

Bagi orang dewasa yang sakit, berlaku tiga kondisi:

  • Sakit ringan: tetap boleh berpuasa kecuali membahayakan.
  • Sakit berat: wajib berbuka karena puasa haram bagi kesehatan.
  • Sakit sedang: diperbolehkan berbuka jika puasa memperparah kondisi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved