Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual di Kartasura

Jadi Tersangka, Pria yang Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pemuda asal Makamhaji itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

TribunSolo.com
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria. Polisi menetapkan MFDA (23), warga Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di Desa Makamhaji. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - MFDA (23), pemuda asal Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

“Pada tanggal 22 Agustus 2025, kami telah menetapkan MFDA sebagai tersangka kasus yang dilaporkan FWR,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, Sabtu (23/8/2025).

Kasus bermula pada malam tirakatan 16 Agustus 2025.

Baca juga: Kasus Pria Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo: Korban Pernah Bekerja dengan Terduga Pelaku  

Saat itu, SDA (21) memilih tidak ikut kegiatan karena lelah sepulang kerja.

Dalam kondisi sepi itulah, MFDA diduga melakukan pelecehan terhadap SDA di rumahnya.

Korban lantas menangis dan melapor kepada ayahnya.

Keesokan harinya, warga setempat menggelar mediasi.

Namun upaya tersebut gagal lantaran MFDA menolak tuduhan dan bahkan menantang warga untuk melaporkannya ke polisi.

Dalam forum itu pula, FWR (22) mengaku pernah dilecehkan MFDA pada 2021 hingga mengalami intimidasi.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pria yang Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo Jadi Tersangka

Sehari kemudian, FWR resmi melapor ke Polres Sukoharjo.

Dua hari berselang, pada 19 Agustus, rumah MFDA sempat digeruduk warga sebelum akhirnya polisi mengamankan tersangka untuk menghindari kericuhan.

Meski dikenal religius dan aktif di masjid, MFDA kini justru dituding sebagai predator seksual yang meresahkan.

Ketua RT setempat, Ngadino (53), mengaku kaget dengan kasus ini.

Baca juga: Sosok Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kartasura Sukoharjo, Dikenal Warga Aktif Ibadah di Masjid

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved