Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual di Kartasura

Jadi Tersangka, Pria yang Lecehkan Tetangga di Kartasura Sukoharjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pemuda asal Makamhaji itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

TribunSolo.com
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria. Polisi menetapkan MFDA (23), warga Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di Desa Makamhaji. 

“Karang taruna nggak pernah sama sekali, tapi kalau ibadah di masjid dia lima waktu. Bahkan masuk keorganisasian muda-mudi masjid dan dipercaya jadi bendahara,” ungkap Ngadino, Rabu (21/8/2025).

Menurutnya, orang tua MFDA pun terkejut. “Orang tuanya juga kaget dengan kelakuan anaknya. Di lingkungan sini, dia memang dikenal rajin ke masjid, tapi ternyata muncul kasus seperti ini, saya pun tidak menyangka,” tambah Ngadino.

Polisi masih mendalami motif pelaku sembari menunggu hasil rilis resmi kepolisian.

Penjelasan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul

Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, dapat dijerat pidana.

Bunyi lengkap pasalnya adalah:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Dengan ketentuan ini, pelaku yang terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan paksaan atau ancaman bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pasal 289 KUHP menjadi dasar hukum penting dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan unsur kekerasan atau ancaman, sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan serta martabat korban.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved