Ijazah Jokowi Digugat
Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut
Bambang Tri juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Namun, vonis tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi, sehingga masa hukumannya dikurangi menjadi empat tahun penjara, dengan tambahan subsider denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Kasus hukum yang menjerat Bambang Tri Mulyono bermula dari pernyataannya di kanal YouTube Gus Nur 13 Official, milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Dalam video tersebut, Bambang menyampaikan dugaan soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia bahkan melakukan sumpah mubahalah atas permintaan Gus Nur, untuk menunjukkan keyakinannya terhadap informasi yang disampaikannya.
Video itu menyebar luas di media sosial, hingga akhirnya pada 13 Oktober 2022, Bareskrim Polri menetapkan Bambang dan Gus Nur sebagai tersangka.
Mereka dijerat atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
(*)
Bambang Tri Mulyono
ijazah jokowi
Ijazah Jokowi Digugat
Lapas Kelas IIA Sragen
Sragen
Meaningful
Multiangle
Eksklusif
Peninjauan Kembali
Terungkap, Bambang Tri Pilih Tidur di Rumah Tetangga Setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Bambang Tri Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Rumahnya di Blora Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Alasan Di Balik Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Cerita Kagetnya Pengacara Bambang Tri, Mau Jemput ke Lapas Sragen, Ternyata Sudah di Rumah Blora |
![]() |
---|
Teka-teki Bebasnya Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi, Dipulangkan Lapas Sragen Lebih Awal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.