Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Bambang Tri Mulyono Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen, Proses Pengajuan PK Kasusnya Tetap Lanjut

Bambang Tri juga akan mengawal proses PK tersebut dengan menulis buku yang berisi materi terkait permohonan PK.

|

Namun, vonis tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi, sehingga masa hukumannya dikurangi menjadi empat tahun penjara, dengan tambahan subsider denda sebesar Rp 1 miliar. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Kasus hukum yang menjerat Bambang Tri Mulyono bermula dari pernyataannya di kanal YouTube Gus Nur 13 Official, milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Dalam video tersebut, Bambang menyampaikan dugaan soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia bahkan melakukan sumpah mubahalah atas permintaan Gus Nur, untuk menunjukkan keyakinannya terhadap informasi yang disampaikannya.

Video itu menyebar luas di media sosial, hingga akhirnya pada 13 Oktober 2022, Bareskrim Polri menetapkan Bambang dan Gus Nur sebagai tersangka.

Mereka dijerat atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved