Kasus Nenek Endang di Klaten
Vidio Klaim Pegang Bukti Kafe Nenek Endang di Klaten Gelar Nobar, Ada Banyak Laga Pada 11 Mei 2024
Kafe milik Endang Wahyu Hidayati (78) itu disebut menggelar acara nonton bareng pertandingan Liga Inggris tanpa izin resmi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Vidio, selaku pemegang hak siar Liga Inggris dan Piala FA di Indonesia, menegaskan mereka memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Cafe Alero di Klaten, Jawa Tengah.
Kafe milik Endang Wahyu Hidayati (78) itu disebut menggelar acara nonton bareng pertandingan Liga Inggris tanpa izin resmi.
Baca juga: Nenek Endang Tetap Kekeuh Bantah Gelar Nobar di Kafe Alero Klaten pada 11 Mei 2024: Halal Bihalal
Menurut Senior VP Legal Vidio, Gina Golda Pangaila, pihak yang berwenang memberikan izin tayangan publik (public viewing) Liga Inggris dan Piala FA adalah Indonesia Entertainment Group (IGE). Karena itu, setiap kafe, restoran, atau tempat usaha yang ingin menayangkan pertandingan harus terlebih dahulu mengantongi lisensi dari IGE.
Pernyataan ini muncul setelah ramai pemberitaan mengenai pengakuan Endang, seorang lansia yang mengaku menerima somasi dari pemegang hak siar usai kafenya menayangkan pertandingan Liga Inggris di kafenya pada 11 Mei 2024. Tak hanya itu, ia juga mengaku ditagih denda Rp115 juta.
Endang sendiri tetap kekeuh membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, pada hari itu ia hanya menggelar acara halalbihalal keluarga di kafe yang letaknya bersebelahan dengan rumahnya.
Namun, Gina menegaskan, pihak IGE telah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Cafe Alero benar-benar menayangkan pertandingan Liga Inggris untuk publik di ruang komersial tanpa lisensi resmi.
Bukti tersebut berupa beberapa postingan di sosial media yang mempromosikan acara nonton bareng.
"IEG juga mendapatkan bukti berupa beberapa postingan di social media yang dilakukan oleh Cafe Alero untuk mempromosikan kegiatan nonton bareng (public viewing) tersebut," kata Gina dikutip dari Kompas.com.
Gina menjelaskan, pihak IEG sebenarnya tidak serta-merta menempuh jalur hukum. Prosesnya dilakukan bertahap, dimulai dari mengirimkan somasi hingga mengupayakan pertemuan kekeluargaan untuk mencari solusi damai.
Namun, jalan tengah tak juga ditemukan. Setelah proses mediasi berakhir buntu, Vidio bersama IEG akhirnya memilih langkah tegas melaporkan Cafe Alero ke Polda Jawa Tengah.
Jika ditelusuri lebih lanjut pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari Sabtu (11/5/2024).
Pada hari itu setidaknya ada 8 pertandingan yang tersaji pada malam hari, ada laga Fulham vs Manchester City pukul 18.30 WIB.
Kemudian Bournemouth vs Brentford, Everton vs Sheffield United, Newcastle United vs Brighton, Tottenham Hotspur vs Burnley, West Ham United vs Luton Town, Wolves vs Crystal Palace pukul 21.00 WIB, dan Nottingham Forest vs Chelsea pada pukul 23:30 WIB.

Baca juga: Viral Nenek Endang di Klaten Disomasi Putar Liga Inggris di Kafe : Ternyata Bukan Halal Bihalal
Tetap Kekeuh Bantah Acara Nobar
Pemilik Kafe Alero, Endang Wahyu Hidayati (78) tetap kekeuh membantah pihaknya membuat kegiatan nonton bareng Liga Inggris pada 11 Mei 2024 lalu.
Ia menegaskan bila kegiatan tersebut merupakan acara kumpul keluarga.
"Lah, waktu itu kan wong namanya hiburan kan remote (televisi) ada di situ. Orang saya juga enggak tahu main musik, mbuh hibur-hiburan. Yang saya itu menggelar halal bihalal itu kan ya saudara ada banyak yang dari Jakarta, Magelang juga," ujar Endang.
Malam tersebut, keluarga Endang diajak makan di cafe. Ia ikut mengurusi makanan di bagian belakang.
"(Jumlah keluarga) sampai 20 (orang) yang ada di sini," jelas Endang.
Diketahui lokasi cafe ini, berada di jalan Dr. Cipto Mangun Kusumo, Karangnom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Kafe ini bersebrangan dengan kantor kepolisian Polres Klaten.
Cafe Alero, dikatakan Endang merupakan usaha milik pribadi.
Cafe ini sekarang memiliki 2 karyawan. Dimana masih merupakan keluarga.
Seperti diketahui Kafe Alero yang berada di Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, terkena somasi dari pihak pemilik hak siar karena diduga melakukan penyiaran tayangan sepak bola liga Inggris untuk kegiatan komersil atau nonton bareng pada 11 Mei 2024.
Somasi sendiri diterima pihak kafe pada Juni 2024.
Endang menceritakan pada saat mendapatkan somasi tersebut lalu meminta salah satu keluarga, untuk mencari lisensi untuk penayangan nobar.
"Lokasi kafe Saya bersebrangan dengan polres, kalau mau berbuat yang enggak-enggak itu ya jelas enggak berani," ucap wanita 78 tahun ini.
"Memang tujuan saya untuk ya nguri-nguri ibaratnya istilah orang Jawa, untuk membesarkan kafe ini. Saya nguri-nguri dari sedikit demi sedikit, saya enggak mau yang ada yang hal-hal yang saya melanggar etika-etika orang berdagang," tambah Endang.
Pihak Kafe tersebut kemudian menerima panggilan Polda Jateng pertama pada November 2024. Dan dilakukan mediasi pada Agustus 2025.
Sebelum mediasi, Endang berusaha mencari mengurus untuk menayangkan nobar. Ia mengutus keluarga, untuk mengetahui nilai yang harus dibayar untuk mengadakan nonton bareng secara resmi.
"Saya dikenakan denda Rp 115.500.000, langsung saya tolak," kata Endang.
"Masa Rp115.500.000 itu asalnya angka dari mana? Pasal apa? Pasal-pasalnya mana?," tambahnya.
Baca juga: Hak Jawab Vidio.com soal Berita Nenek di Klaten Disomasi Rp115 Juta Usai Setel Liga Inggris di Kafe
Akui Salah Tapi Keberatan dengan Denda Rp 115 Juta
Endang mengaku salah terkait pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris hingga mendapatkan somasi yang dilayangkan vidio.com senilai Rp 115 juta.
"Kalau saya dianggap salah, ya mohon maaf. Misalnya itu sampai kena denda, ya saya ganti kasih ganti rugi. Tapi ya yang lumrah saja, paling tidak kan sesekali datang itu dendanya," jelas Endang saat ditemui di Kafe Alero, Rabu (27/8/2025).
Namun Endang merasa keberatan karena nominal denda Rp 115 juta jelas tidak masuk akal baginya.
"Itu saya sampai njerit, astagfirullahaladzim. Lah itu kan enggak masuk akal (nominal denda)," ungkap Endang.

Baca juga: Hak Jawab Vidio.com soal Berita Nenek di Klaten Disomasi Rp115 Juta Usai Setel Liga Inggris di Kafe
Hak Jawab Vidio
Menanggapi pemberitaan di media, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Ia menyebut bahwa dari hasil penelusuran dan bukti yang ditemukan, ada indikasi bahwa kafe atau warung Mbah Endang telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.
Selain itu, Vidio juga membantah Endang diproses karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya.
Lalu, sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.
Ginting menambahkan, pihak cafe yang diwakili oleh Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.
Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.
Pada saat proses mediasi oleh kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Endang sendiri, bukan Dewanta Ary Wardhana.
Pihaknya menegaskan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.
"Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," ujarnya.
Pihak Vidio pun berharap agar hak jawab bisa memberikan informasi berimbang soal berita yang sudah beredar.
"Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar pemberitaan terkait perkara ini dapat mencerminkan informasi yang lebih utuh dan berimbang," tutup Ebenezer.
(*)
Nenek Endang Tak Tahu Ada Mediasi Kekeluargaan Sebelum Dilaporkan Polisi: Cuma Tahu di Polda Jateng |
![]() |
---|
Nenek Endang Tetap Kekeuh Bantah Gelar Nobar di Kafe Alero Klaten pada 11 Mei 2024: Halal Bihalal |
![]() |
---|
Penampakan Kafe Milik Nenek Endang di Klaten yang Digugat Terkait Nobar : Ternyata Seberang Polres |
![]() |
---|
Pengakuan Nenek Endang soal Gugatan Nobar Liga Inggris : Akui Salah, Tapi Tak Kuat Bayar Rp115 Juta |
![]() |
---|
Viral Nenek Endang di Klaten Disomasi Putar Liga Inggris di Kafe : Ternyata Bukan Halal Bihalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.