Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Vonis Kepsek Predator Anak Lebih Ringan: Menyesali Perbuatannya

Terungkap hak yang meringankan vonis terdakwa Dendi Irwandi, Kepala Sekolah yang mencabuli siswanya.

Tribun Solo / Anang Maruf
DITAMPILKAN KE PUBLIK - Dendi Irwandi saat dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (24/7/2025). Dia sudah divonis 10 tahun penjara oleh Hakim PN Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Vonis terdakwa Dendi Irwandi (36) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Sukoharjo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU menuntut Dendi dengan kurungan penjara 12 tahun. 

Sementara, vonis dari Hakim PN Sukoharjo hanya 10 tahun penjara. 

Putusan dibacakan dalam sidang putusan terbuka di ruang sidang R. Soebekti, Kamis (4/9/2025).

Menurut majelis hakim, vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun, dipertimbangkan dari adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Dalam persidangan, terungkap keterangan saksi yang menyebutkan ada 20 anak korban kekerasan seksual, namun hanya 5 korban yang melaporkan kasus tersebut. 

Selain itu, terdakwa juga disebut menyesali perbuatannya. 

Baca juga: Vonis Hakim ke Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo : 10 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hal inilah yang turut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Humas PN Sukoharjo, Ari Prabawa, menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

"Hukumannya 10 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Ari, Kamis (4/9/2025).

Berikut Hal-hal yang memberatkan terdakwa Dendi Irwandi:

1. Perbuatan terdakwa dilakukan di lingkungan pendidikan, yaitu sekolah.

2. Terdakwa merupakan tenaga pendidik, sementara korban adalah muridnya sendiri.

3. Aksi bejat terdakwa dilakukan lebih dari sekali.

4. Perbuatan terdakwa berpotensi memicu kelainan orientasi seksual pada korban.

5. Tindakan terdakwa menimbulkan trauma psikis mendalam pada korban anak.

6. Jumlah korban yang terungkap di persidangan mencapai 20 orang.

Hal-hal yang meringankan:

1. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Dendi Irwandi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved