Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Vonis Hakim ke Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo : 10 Tahun Bui, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Laporan Wartawan TribunSo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa Dendi Irwandi (36) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo dalam sidang terbuka di ruang sidang R. Soebekti, sekitar pukul 13.15 WIB.

Dendi Irwandi, merupakan eks kepala sekolah yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki.

Vonis itu dinilai memberatkan bagi pihak terdakwa.

TERTAWA - Dendi Irwandi (36) tertawa meski baru saja divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Dendi Irwandi merupakan eks kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya disebut mencapai 20 anak laki-laki.
TERTAWA - Dendi Irwandi (36) tertawa meski baru saja divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025). Dendi Irwandi merupakan eks kepala sekolah yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya disebut mencapai 20 anak laki-laki. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Kuasa hukum terdakwa, Muhyidinanshori, menyatakan kliennya masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. 

Menurutnya, terdakwa merasa berat untuk langsung menerima putusan tersebut.

“Daripada langsung menerima vonis, terdakwa memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Karena terdakwa merasa vonis ini berat, apalagi beliau adalah tulang punggung keluarga,” ujar Muhyidinanshori usai persidangan, Kamis (4/9/2025).

Namun bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) putusan tersebut justru lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tok! Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, Denda Rp 1 M

Jaksa Penuntut Umum, Hendra Oki Dwi Prasetya, menegaskan pihaknya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

Ia menilai adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim merupakan hal wajar dalam proses peradilan.

“Putusan ini tentu akan kami laporkan kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang akan memberikan arahan terkait langkah selanjutnya. Kalau terdakwa melakukan upaya banding, maka sesuai SOP kami juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ungkap Hendra. 

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Baca juga: Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved