Kasus Investasi Koperasi BLN
Frustrasi, Nasabah Korban Koperasi BLN Boyolali Ngadu ke Gubernur Jateng : Belum Ada Tindak Lanjut
Para nasabah koperasi Bahana Lintas Nusantara di Boyolali mengaku telah menemui Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk meminta perlindungan
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Para nasabah koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Boyolali mengaku telah menemui Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk meminta perlindungan hukum atas kasus investasi yang menjerat ribuan orang.
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang nyata dari pemerintah provinsi.
“Surat terbuka kami kirimkan via media sosial. Semoga pengaduan kami ke Pak Presiden membuat kasusnya cepat ditangani,” ujar Aris, salah satu perwakilan nasabah, Jumat (12/9/2025).
Langkah menemui gubernur dilakukan setelah para korban merasa penanganan kasus berjalan lambat.
Mereka juga telah mendatangi Polda Jawa Tengah untuk mempertanyakan kejelasan proses hukum, termasuk apakah laporan akan ditangani langsung oleh Polda atau tetap di masing-masing Polres.
Menurut Aris, kondisi para nasabah kini semakin memprihatinkan.
Banyak di antara mereka adalah pensiunan yang mengandalkan dana pensiun untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ada 5 rumah milik nasabah sudah dipasang plang lelang oleh kreditur, 10 rumah sudah mendapat SP III, 30 mobil dan 100-an motor sudah dikembalikan ke leasing karena gagal bayar,” ungkap Aris.

Aris juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Tim Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk segera menginventarisasi aset BLN.
“Saya yakin aset BLN yang tidak diatasnamakan BLN atau Pak Nico selaku pemilik BLN masih banyak. Jadi kami meminta PPATK dan TPPU ikut campur agar asetnya jelas, supaya bisa dikembalikan ke korban, berapapun nilainya,” tegas Aris.
Salah satu nasabah dari Semarang, Saleh, mengaku awalnya ragu bergabung.
Namun karena dijanjikan hasil besar, ia akhirnya tergoda berinvestasi.
Sebagai pensiunan ASN, Saleh bahkan meminjam ratusan juta rupiah dari bank pelat merah dengan mengagunkan SK pensiun, lalu menginvestasikannya ke BLN sekitar Rp 300 juta.
“Kok Maret 2025 bagi hasil berhenti, padahal kami punya tanggungan ke bank yang nilainya besar,” keluh Aris.
Nasabah lain, Dwi Priyatmoko, kini harus bertahan hidup dari usaha istrinya.
“Istri jualan mi ayam dan bakso, itu yang kami andalkan. Bahkan, listrik di rumah terancam diputus PLN,” pungkasnya.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan BLN Boyolali Menjerit : Harta Benda Habis, Kirim Surat Terbuka ke Prabowo
Kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Solo Raya terus bergulir.
Puluhan korban dari berbagai daerah di Solo Raya mulai melapor ke pihak kepolisian dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Awal kasus mencuat pada pertengahan Mei 2025 ketika sejumlah warga dari Boyolali dan Solo, melaporkan telah menjadi korban penipuan investasi oleh koperasi tersebut.
Mereka tercatat sebagai nasabah koperasi yang meneawarkan program investasi tersebut.
Modus yang digunakan adalah penawaran produk simpanan dengan imbal hasil tinggi, yang menjanjikan pengembalian dana hingga dua kali lipat dalam waktu 24 bulan.
Menurut keterangan korban, mereka dijanjikan bunga tetap yang sangat tinggi, dengan iming-iming keuntungan hingga 200 persen.
Namun, sejak Maret 2025, koperasi tidak lagi melakukan pembayaran keuntungan kepada para investor.
(*)
Korban Dugaan Penipuan BLN Boyolali Menjerit : Harta Benda Habis, Kirim Surat Terbuka ke Prabowo |
![]() |
---|
Investasi Macet, Pemilik Koperasi BLN Sragen Bangun Narasi Tak Akan Lari dan Tetap Bersama Korban |
![]() |
---|
Nasabah BLN Sragen Terbuai Janji Palsu, Investasi Macet Disebut Pemilik Koperasi Gegara Faktor Alam |
![]() |
---|
Ratusan Warga Sragen Jadi Korban Koperasi BLN, Kini Resmi Lapor Polisi, Berharap Uang Kembali |
![]() |
---|
Di Sragen, Korban Koperasi BLN Capai 106 Orang, Kini Lapor Polisi, Berharap Uang Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.