Gangster Divonis 5 Tahun
BREAKING NEWS: Mighdat, Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas, Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv sudah divonis hakim soal perkara menghilangkan nyawa dalam duel maut di Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Mighdat berhadapan dengan TDA (20) dari Santacruz, sementara rekannya Excel (20) melawan M (17).
Duel dimulai setelah pengecekan senjata tajam berukuran sekitar satu meter, bahkan Mighdat dan TDA sempat berjabat tangan sebelum saling menyerang.
Menurut pengakuan Mighdat, dirinya hanya berusaha menghindar dan menyerang balik ketika lawan sudah kelelahan.
Ia menegaskan tidak ada niat membunuh dan hanya membela diri.
“Tidak ada kata duel sampai mati. Saya hanya menghindari serangan. Sebelumnya saya belum pernah tawuran atau membacok orang,” katanya.
Meski demikian, akibat duel tersebut, korban TDA meninggal dunia setelah mengalami luka bacok.
Sementara Mighdat mengalami luka di kaki dan tangan, serta rekannya Excel harus mendapat perawatan medis.
Setelah sempat bersembunyi, Mighdat akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grogol pada Sabtu (17/5/2025) dini hari.
Dengan putusan ini, Mighdat resmi divonis 5 tahun penjara.
Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap menegaskan pertanggungjawaban hukum atas aksi duel gangster yang merenggut nyawa seseorang. (*)
Viral Bangunan Kecil di Tengah Sawah Gagaksipat Boyolali, Telan Anggaran Rp 112 Juta, Apa Fungsinya? |
![]() |
---|
DPRD Sukoharjo Rapat Paripurna, Tindak Lanjuti Evaluasi Gubernur Jateng atas Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Disebut Paling Rendah di Solo Raya, Gaji Anggota DPRD Solo Capai Rp43,2 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Cemerlang Berlogika, Siswa SMP ABBS Surakarta Berhasil Sabet Juara III Olimpiade Matematika |
![]() |
---|
Mantap! Belasan Perusahaan di Sukoharjo Raih TJSLP Awards 2025, Bupati Etik Ajak Perkuat Kolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.