Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gangster Divonis 5 Tahun

BREAKING NEWS: Mighdat, Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas, Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv sudah divonis hakim soal perkara menghilangkan nyawa dalam duel maut di Sukoharjo.

|
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
VONIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv (22) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 107/Pid.B/2025/PN Skh pada Kamis (18/9/2025). 

Mighdat berhadapan dengan TDA (20) dari Santacruz, sementara rekannya Excel (20) melawan M (17). 

Duel dimulai setelah pengecekan senjata tajam berukuran sekitar satu meter, bahkan Mighdat dan TDA sempat berjabat tangan sebelum saling menyerang.

Menurut pengakuan Mighdat, dirinya hanya berusaha menghindar dan menyerang balik ketika lawan sudah kelelahan. 

Ia menegaskan tidak ada niat membunuh dan hanya membela diri.

“Tidak ada kata duel sampai mati. Saya hanya menghindari serangan. Sebelumnya saya belum pernah tawuran atau membacok orang,” katanya.

Meski demikian, akibat duel tersebut, korban TDA meninggal dunia setelah mengalami luka bacok. 

Sementara Mighdat mengalami luka di kaki dan tangan, serta rekannya Excel harus mendapat perawatan medis.

Setelah sempat bersembunyi, Mighdat akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grogol pada Sabtu (17/5/2025) dini hari.

Dengan putusan ini, Mighdat resmi divonis 5 tahun penjara. 

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap menegaskan pertanggungjawaban hukum atas aksi duel gangster yang merenggut nyawa seseorang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved