Eks Kades Tersangka Korupsi di Boyolali
Nasib Muhajirin Eks Kades Manggis Boyolali, Akhirnya Masuk Penjara Setelah Setahun Jadi Tersangka
Polisi menahan Eks Kades Manggis, Boyolali. Ini terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 Miliar.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, akhirnya masuk jeruji besi.
Itu setelah Polres Boyolali melimpahkan Muhajirin dan barang bukti kejahatannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (18/9/2025).
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Boyolali selama 20 hari, terhitung mulai hari ini 18 September 2025, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta.
Muhajirin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak setahun lalu.
Tepatnya pada 10 September 2024, Polres Boyolali telah menetapkan Muhajirin sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 Miliar.
Uang negara itu dikeruk Muhajirin selama kurang lebih 3 tahun melalui Proyek fiktif.
Baca juga: Eks Kades Manggis Boyolali Belum Dilimpahkan ke Kejari, Masih Tunggu Berkas Lengkap
Antara tahun 2019 sampai 2021, Saat menjabat Kades Desa Manggis, dia mencairkan APBDes terhadap beberapa kegiatan atau proyek yang tidak dilaksanakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhajirin dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 9 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kajari menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
Eks Kades Manggis Boyolali Belum Dilimpahkan ke Kejari, Masih Tunggu Berkas Lengkap |
![]() |
---|
Berkas Korupsi Proyek Fiktif di Desa Manggis Boyolali Jateng Masuk Tahap 1, Penyidik Tunggu Jaksa |
![]() |
---|
Cara Mantan Kades Manggis Buat Proyek Fiktif, Anggarkan Lagi Bangunan yang Sudah Ada |
![]() |
---|
Tak Hanya Proyek Fiktif, Eks Kades Manggis Boyolali Jateng Ternyata Sunat Bantuan Keuangan |
![]() |
---|
Modus Korupsi Eks Kades Manggis di Boyolali Jateng, Buat Proyek Fiktif dari 2019-2021 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.