Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Eks Kades Tersangka Korupsi di Boyolali

Nasib Muhajirin Eks Kades Manggis Boyolali, Akhirnya Masuk Penjara Setelah Setahun Jadi Tersangka 

Polisi menahan Eks Kades Manggis, Boyolali. Ini terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 Miliar.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa
DITAHAN. Jaksa Penuntut umum memeriksa eks Kades Manggis, Kamis (18/9/2025). Dia dipenjara setelah menyandang status tersangka selama 1 tahun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, akhirnya masuk jeruji besi.

Itu setelah Polres Boyolali melimpahkan Muhajirin dan barang bukti kejahatannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (18/9/2025).

"Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Boyolali selama 20 hari, terhitung mulai hari ini 18 September 2025, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Kejari Boyolali, Ridwan Ismawanta.

Muhajirin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak setahun lalu.

Tepatnya pada 10 September 2024, Polres Boyolali telah menetapkan Muhajirin sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 Miliar.

Uang negara itu dikeruk Muhajirin selama kurang lebih 3 tahun melalui Proyek fiktif.

Baca juga: Eks Kades Manggis Boyolali Belum Dilimpahkan ke Kejari, Masih Tunggu Berkas Lengkap

Antara tahun 2019 sampai 2021, Saat menjabat  Kades Desa Manggis, dia  mencairkan APBDes terhadap beberapa kegiatan atau proyek yang tidak dilaksanakan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhajirin dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 9 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kajari menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved