Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Gedangan

Kala Vonis 5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Duel Maut Gangster di Sukoharjo, Ada Puluhan Teman Datang

Mighdat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan divonis penjara selama 5 tahun

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
VONIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv (22) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, pada Kamis (18/9/2025). Sejumlah teman mendatanginya dalam sidang vonis tersebut. 

Ia diminta membawa senjata tajam, meski mengaku tidak mengenal atau menjadi bagian dari gangster Los Angeles.

Duel dilakukan dengan format dua lawan dua. Mighdat berhadapan dengan TDA (20) dari Santacruz, sementara rekannya Excel (20) melawan M (17).

Sebelum duel dimulai, dilakukan pengecekan senjata tajam berukuran sekitar satu meter, bahkan Mighdat dan TDA sempat berjabat tangan sebelum saling menyerang.

Mighdat mengaku hanya berusaha menghindar dan menyerang balik ketika lawan sudah kelelahan.

Ia menegaskan tidak memiliki niat membunuh dan hanya membela diri.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved