Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Gedangan
Kala Vonis 5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Duel Maut Gangster di Sukoharjo, Ada Puluhan Teman Datang
Mighdat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan divonis penjara selama 5 tahun
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
VONIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv (22) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, pada Kamis (18/9/2025). Sejumlah teman mendatanginya dalam sidang vonis tersebut.
Ia diminta membawa senjata tajam, meski mengaku tidak mengenal atau menjadi bagian dari gangster Los Angeles.
Duel dilakukan dengan format dua lawan dua. Mighdat berhadapan dengan TDA (20) dari Santacruz, sementara rekannya Excel (20) melawan M (17).
Sebelum duel dimulai, dilakukan pengecekan senjata tajam berukuran sekitar satu meter, bahkan Mighdat dan TDA sempat berjabat tangan sebelum saling menyerang.
Mighdat mengaku hanya berusaha menghindar dan menyerang balik ketika lawan sudah kelelahan.
Ia menegaskan tidak memiliki niat membunuh dan hanya membela diri.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Gedangan
Vonis Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas Lebih Ringan, Hakim: Belum Pernah Dihukum |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Mighdat Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas Masih Tersenyum |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mighdat, Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas, Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Duel Gangster di Sukoharjo, Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Duel Maut Gangster di Gedangan Sukoharjo: Terdakwa Mighdat Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.