Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Gedangan

Kala Vonis 5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Duel Maut Gangster di Sukoharjo, Ada Puluhan Teman Datang

Mighdat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan divonis penjara selama 5 tahun

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
VONIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv (22) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, pada Kamis (18/9/2025). Sejumlah teman mendatanginya dalam sidang vonis tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Puluhan anak muda memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (18/9/2025), untuk memberikan dukungan moral kepada Mighdat Kayla Shadsiv (22), terdakwa dalam kasus duel gangster yang menjalani sidang putusan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo berlangsung selama sekitar 30 menit.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Mighdat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo saat membacakan putusan.

VONIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv (22) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 107/Pid.B/2025/PN Skh pada Kamis (18/9/2025).
VONIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Mighdat Kayla Shadsiv (22) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 107/Pid.B/2025/PN Skh pada Kamis (18/9/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Saat Mighdat keluar dari ruang persidangan, puluhan teman-temannya langsung menghampiri. 

Mereka memeluk dan menyalam Mighdat, meski pengawalan petugas tidak terlalu ketat.

Beberapa di antaranya bahkan menitikkan air mata.

Baca juga: Vonis Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas Lebih Ringan, Hakim: Belum Pernah Dihukum

Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mighdat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang korban.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

JPU menilai Mighdat bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia

Kasus bermula dari duel antar gangster yang terjadi pada Kamis (15/5/2025) dini hari di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo

Duel melibatkan dua kelompok: Los Angeles (Solo) dan Santacruz. 

Ketegangan dipicu oleh tantangan dari kelompok Santacruz yang disiarkan langsung melalui Instagram, kemudian disambut oleh kelompok Los Angeles.

Dalam persidangan sebelumnya, Mighdat mengaku diajak oleh rekannya, Nova alias Ahong, untuk ikut dalam duel tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved