Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Gedangan
Kala Vonis 5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Duel Maut Gangster di Sukoharjo, Ada Puluhan Teman Datang
Mighdat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan divonis penjara selama 5 tahun
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Puluhan anak muda memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (18/9/2025), untuk memberikan dukungan moral kepada Mighdat Kayla Shadsiv (22), terdakwa dalam kasus duel gangster yang menjalani sidang putusan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo berlangsung selama sekitar 30 menit.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Mighdat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim R. Agung Aribowo saat membacakan putusan.

Saat Mighdat keluar dari ruang persidangan, puluhan teman-temannya langsung menghampiri.
Mereka memeluk dan menyalam Mighdat, meski pengawalan petugas tidak terlalu ketat.
Beberapa di antaranya bahkan menitikkan air mata.
Baca juga: Vonis Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas Lebih Ringan, Hakim: Belum Pernah Dihukum
Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Mighdat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang korban.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
JPU menilai Mighdat bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia
Kasus bermula dari duel antar gangster yang terjadi pada Kamis (15/5/2025) dini hari di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo.
Duel melibatkan dua kelompok: Los Angeles (Solo) dan Santacruz.
Ketegangan dipicu oleh tantangan dari kelompok Santacruz yang disiarkan langsung melalui Instagram, kemudian disambut oleh kelompok Los Angeles.
Dalam persidangan sebelumnya, Mighdat mengaku diajak oleh rekannya, Nova alias Ahong, untuk ikut dalam duel tersebut.
Vonis Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas Lebih Ringan, Hakim: Belum Pernah Dihukum |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Mighdat Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas Masih Tersenyum |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mighdat, Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas, Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Duel Gangster di Sukoharjo, Pelaku Penganiayaan hingga Tewas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Duel Maut Gangster di Gedangan Sukoharjo: Terdakwa Mighdat Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.