Angka Perceraian di Sukoharjo

Angka Perceraian di Sukoharjo Tinggi, Faktor Ekonomi hingga Perselingkuhan Jadi Pemicu

Data dari Pengadilan Agama Sukoharjo mencatat, hingga Agustus tahun ini, sebanyak 877 perkara perceraian telah masuk.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
PENGADILAN AGAMA - Ilustrasi Pengadilan Agama di Sukoharjo. Angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo masih tergolong tinggi. Data terbaru dari Pengadilan Agama Sukoharjo mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 877 perkara perceraian yang masuk. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan menjadi pemicu utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo sepanjang 2025.

Data dari Pengadilan Agama Sukoharjo mencatat, hingga Agustus tahun ini, sebanyak 877 perkara perceraian telah masuk.

Kemudian, 655 di antaranya diputus dan dikabulkan.

“Faktor utama yang paling sering muncul adalah persoalan ekonomi. Banyak pasangan tidak bisa menghadapi tekanan ekonomi, sehingga pertengkaran rumah tangga berujung pada gugatan cerai,” ujar Panitera PA Sukoharjo, Sarah kepada TribunSolo.com, Senin (22/9/2025).

PENGADILAN AGAMA - Ilustrasi Pengadilan Agama di Sukoharjo. Angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo masih tergolong tinggi. Data terbaru dari Pengadilan Agama Sukoharjo mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 877 perkara perceraian yang masuk.
PENGADILAN AGAMA - Ilustrasi Pengadilan Agama di Sukoharjo. Angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo masih tergolong tinggi. Data terbaru dari Pengadilan Agama Sukoharjo mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 877 perkara perceraian yang masuk. (TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI)

Selain ekonomi, Sarah menyebutkan faktor lain yang turut menyumbang tingginya angka perceraian antara lain KDRT, pasangan yang dipenjara, perselingkuhan atau zina, serta perbedaan prinsip dan pandangan dalam rumah tangga.

“Ada juga kasus murtad yang menjadi alasan perceraian, meski jumlahnya tidak terlalu banyak,” imbuh Sarah.

Mayoritas pasangan yang mengajukan cerai adalah mereka yang masih berusia muda, dengan usia pernikahan antara 4 hingga 10 tahun.

Menurut Sarah, hal ini menunjukkan bahwa fondasi rumah tangga yang belum kuat rentan goyah saat menghadapi tantangan hidup.

“Kalau kita lihat datanya, pasangan muda lebih rentan mengalami perceraian. Sebagian besar karena mereka belum benar-benar siap menghadapi dinamika rumah tangga, terutama ketika berhadapan dengan masalah finansial,” jelas Sarah.

Baca juga: Angka Perceraian di Sukoharjo Masih Tinggi, 655 Perempuan Sandang Status Janda Jelang Akhir 2025

Meski angka perceraian tahun ini sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, jumlahnya tetap tergolong tinggi.

Pada tahun 2024, PA Sukoharjo mencatat 1.257 perkara perceraian, dengan 1.096 di antaranya diputus dikabulkan.

Melihat tren tersebut, Pengadilan Agama mengingatkan masyarakat untuk lebih mempersiapkan diri sebelum menikah.

Sarah menekankan bahwa pernikahan bukan hanya soal cinta dan kebersamaan, tetapi juga kesiapan mental, ekonomi, dan komitmen jangka panjang.

“Banyak pasangan yang menikah dengan persiapan terbatas, akhirnya mudah terombang-ambing ketika menghadapi konflik. Padahal, komunikasi dan kesabaran adalah kunci agar rumah tangga tetap bertahan,” pungkas Sarah.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved