Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Mati Pembunuh Berantai Wonogiri

Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Ekspresi Sarmo si Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri

Sarmo, pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang telah menghabisi empat nyawa dijatuhi hukuman mati

|

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sarmo, pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang telah menghabisi empat nyawa dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (6/5/2025).

Sarmo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto, hakim anggota 1 Vilaningrum Wibawani dan hakim anggota 2 Donny.

Dalam sidang putusan itu, hakim ketua Agusty Hadi Widarto membacakan putusan yang menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata dia.

Berdasarkan pantauan di lokasi, selama persidangan sejak awal hingga selesai, ekspresi wajah Sarmo biasa saja.

Sarmo, pembunuh berantai di Wonogiri (berbaju orange), yang dihadirkan saat jumpa pers yang dilangsungkan di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).
Sarmo, pembunuh berantai di Wonogiri (berbaju orange), yang dihadirkan saat jumpa pers yang dilangsungkan di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023). (TribunSolo.com / Erlangga Bima)

Bahkan saat majelis hakim membacakan putusan hukuman mati kepadanya, dari belakang tak terlihat Sarmo menundukkan kepalanya.

Selanjutnya usai persidangan, saat Sarmo dibawa keluar ruang sidang menuju mobil tahanan, Sarmo tak menunjukkan ekspresi apa-apa. 

Jubir PN Wonogiri, Donny, mengatakan terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sarmo. Kedua korban yakni Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Sementara itu, korban lain adalah Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten. Kedua korban dibunuh oleh Sarmo. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati 

Ia menjelaskan dalam amar putusan sidang perkara pertama Sarmo dijatuhi hukuman mati. Sementara dalam amar putusan sidang kedua Sarmo dijatuhi vonis nihil.

"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," jelasnya.

Menurutnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan.

Misalnya aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.

Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lain adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved