Viral Pernikahan Kakek Tarman

Pengakuan Mbah Tarman saat Ketemu Mertua Buat Nikahi Gadis Pacitan, Ngaku Kepercayaan Bos Cengkeh

Arief Supriadi, ayah dari Shiela Arika, menceritakan awal mula pengakuan pekerjaan sang menantu, Mbah Tarman.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
MEMBERIKAN CINCIN: Ilustrasi pernikahan terkait dengan kisah pernikahan tak biasa antara seorang kakek asal Wonogiri bernama Tarman (74) dan gadis muda Sheila Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur. Bukan tanpa alasan, pernikahan ini ramai diperbincangkan karena mahar yang diberikan berupa cek senilai Rp 3 miliar. Kabar tersebut langsung viral dan jadi perbincangan hangat di media sosial. 

Jika mengacu pada tanggal tersebut jatuh pada hari Jumat (10 Oktober 2025).

Pihak keluarga pun belum bisa memastikan cek tersebut sudah dicairkan atau belum namun mereka meyakini cek tersebut benar.

Apa Itu Cek Kosong?

Kasus ini membuka mata banyak orang bahwa “cek kosong” bukan sekadar istilah perbankan, melainkan bisa menjadi alat penipuan yang nyata dan berdampak besar bagi kehidupan seseorang.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami apa yang dimaksud dengan cek kosong, dampak hukumnya, sekaligus mengetahui bagaimana cara menerbitkan cek yang sah agar tidak disalahgunakan, baik dalam transaksi bisnis maupun urusan pribadi seperti mahar pernikahan.

Cek kosong adalah cek yang diterbitkan tanpa adanya saldo cukup di rekening penerbitnya untuk menutupi nominal yang tertera di cek tersebut.

Dengan kata lain, ketika penerima mencoba mencairkannya di bank, transaksi akan ditolak karena saldo penarik tidak mencukupi.

Dampak dari cek kosong antara lain:

Cek akan ditolak oleh bank, biasanya diberi cap “Cek Kosong (CK)” atau “Insufficient Funds”.

Penerbit bisa dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia (BI), seperti larangan menerbitkan cek dan bilyet giro selama periode tertentu, umumnya satu tahun.

Reputasi penerbit tercoreng secara hukum maupun bisnis karena dianggap melanggar kepercayaan.

Dalam kasus tertentu, penerbitan cek kosong dapat masuk ranah pidana jika terdapat unsur penipuan atau kesengajaan.

Jika dilakukan berulang kali, pelaku bisa dimasukkan ke Daftar Hitam Nasional (DHN BI).

Baca juga: Kades di Karanganyar Ungkap Sosok Mbah Tarman : Dulu Sopir, Sebelum Viral Beri Mahar Cek Rp3 Miliar

Mengenal Cek Asli yang Sah

Mengutip laman CIMB Niaga, cek asli adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah, biasanya nasabah giro berisi perintah tertulis untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved