Viral Pernikahan Kakek Tarman
Pengakuan Mbah Tarman saat Ketemu Mertua Buat Nikahi Gadis Pacitan, Ngaku Kepercayaan Bos Cengkeh
Arief Supriadi, ayah dari Shiela Arika, menceritakan awal mula pengakuan pekerjaan sang menantu, Mbah Tarman.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TribunSolo.com/Aji Bramastra
MEMBERIKAN CINCIN: Ilustrasi pernikahan terkait dengan kisah pernikahan tak biasa antara seorang kakek asal Wonogiri bernama Tarman (74) dan gadis muda Sheila Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur. Bukan tanpa alasan, pernikahan ini ramai diperbincangkan karena mahar yang diberikan berupa cek senilai Rp 3 miliar. Kabar tersebut langsung viral dan jadi perbincangan hangat di media sosial.
Cek yang sah harus memenuhi ketentuan Pasal 178 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), yakni:
Ada kata “Cek” pada dokumen.
- Berisi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Mencantumkan nama bank tertarik (bank yang akan membayar).
- Menyebutkan tempat pembayaran.
- Ditulis tanggal dan tempat penerbitan.
- Ditandatangani oleh penerbit (penarik).
- Tenggang Waktu dan Masa Kedaluwarsa Cek
Menurut ketentuan Bank Indonesia, tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
Sementara itu, masa kedaluwarsa cek dihitung enam bulan setelah tenggang waktu pengunjukan berakhir.
(*)
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Viral Pernikahan Kakek Tarman
Teka-teki Keaslian Cek Rp 3 M Kakek Tarman Nikahi Gadis Pacitan, Ibu Mertua Sebut Akan Dicairkan |
![]() |
---|
Terungkap Cara Tarman Jerat Korban Penipuan Samurai pada 2022, Pakai Surat Palsu Bank |
![]() |
---|
Awal Mula Mbah Tarman Terjerat Kasus Penipuan Samurai Rp 20 Triliun 2022 Silam, Dibui 2 Tahun |
![]() |
---|
Kades di Karanganyar Ungkap Sosok Mbah Tarman : Dulu Sopir, Sebelum Viral Beri Mahar Cek Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Penipuan Mbah Tarman di Wonogiri pada 2022 Silam, Bahas Pedang Samurai Rp20 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.