Viral Pernikahan Kakek Tarman

Pengakuan Mbah Tarman saat Ketemu Mertua Buat Nikahi Gadis Pacitan, Ngaku Kepercayaan Bos Cengkeh

Arief Supriadi, ayah dari Shiela Arika, menceritakan awal mula pengakuan pekerjaan sang menantu, Mbah Tarman.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
MEMBERIKAN CINCIN: Ilustrasi pernikahan terkait dengan kisah pernikahan tak biasa antara seorang kakek asal Wonogiri bernama Tarman (74) dan gadis muda Sheila Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur. Bukan tanpa alasan, pernikahan ini ramai diperbincangkan karena mahar yang diberikan berupa cek senilai Rp 3 miliar. Kabar tersebut langsung viral dan jadi perbincangan hangat di media sosial. 

Cek yang sah harus memenuhi ketentuan Pasal 178 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), yakni:

Ada kata “Cek” pada dokumen.

  • Berisi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Mencantumkan nama bank tertarik (bank yang akan membayar).
  • Menyebutkan tempat pembayaran.
  • Ditulis tanggal dan tempat penerbitan.
  • Ditandatangani oleh penerbit (penarik).
  • Tenggang Waktu dan Masa Kedaluwarsa Cek

Menurut ketentuan Bank Indonesia, tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.

Sementara itu, masa kedaluwarsa cek dihitung enam bulan setelah tenggang waktu pengunjukan berakhir.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved