Peredaran Narkoba di Sragen

Misi Tiga Warga Sragen Selundupkan Narkoba ke Lapas Gagal, Modus Jenguk Tahanan

Polres Sragen mengamankan tiga orang yang hendak menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
INTROGASI. Dua warga di Sragen ditangkap hendak selundupkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas pada Senin (27/10/2025). Total ada 3 yang ditangkap pada kasus ini, termasuk pemasok sabu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tiga orang warga Kabupaten Sragen ditangkap karena ketahuan hendak selundupkan narkoba ke dalam lapas.

Ketiga pelaku terdiri dari 2 perempuan, yakni TS (21) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dan YL (40) warga Desa Sribit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, dan seorang laki-laki, DI (33) warga Desa Sribit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana mengatakan, awalnya kasus ini terungkap setelah anggotanya mendapat laporan dari Lapas Kelas IIA Sragen yang telah mengamankan 2 perempuan yang hendak membesuk tahanan.

Dimana, kedua perempuan tersebut membawa diduga narkotika jenis sabu.

"Dan benar, setelah sampai di Lapas Kelas IIA Sragen petugas telah mengamankan 2 orang perempuan, pada saat itu sudah dilakukan penggeledahan dari pihak petugas Lapas," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Fakta Pria Todong Airsoft Gun ke PNS di Sragen: Pernah Terjerat Kasus Narkoba dan Pencurian

"Hasil penggeledahan ditemukan 1 plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 buah lakban warna bening yang didalamnya terdapat 1 tisu warna putih, yang didalamnya lagi berisi 5 plastik klip bening yang berisikan serbuk kritas diduga narkotika jenis sabu," sambungnya.

Lanjutnya, petugas juga mengamankan satu HP warna hitam.

Kedua perempuan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan pengembangan.

"Dan pada saat diinterogasi, TS mengaku mendapatkan barang tersebut dari DI, kemudian berbekal informasi tersebut , kami mengamankan DI pada Kamis, 23 Oktober 2025 sore," jelasnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DI, tidak ditemukan apapun.

"Menurut pengakuan DI barang tersebut rencananya akan diberikan kepada YS, yang telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sragen," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved