Demo Kesetaraan PPPK

Guru Madrasah Karanganyar Demo ke Jakarta : Puluhan Tahun Mengabdi, Tak Diakui Negara

Mereka mengikuti aksi damai ke Istana Negara Jakarta dan menuntut dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
TUNTUT HAK - Ilustrasi para guru. Puluhan guru madrasah dari Kabupaten Karanganyar yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI berangkat ke Jakarta pada Rabu (29/10/2025). Mereka akan mengikuti aksi damai di Istana Negara untuk menyuarakan tuntutan agar diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Laporan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Puluhan guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI dari Kabupaten Karanganyar mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (30/10/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes lantaran mereka tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Para guru berangkat ke Jakarta sejak Rabu (29/10/2025).

Salah seorang peserta aksi, Muhammad Arif Ruslan, guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, mengaku telah mengabdi selama puluhan tahun namun belum mendapat kesempatan menjadi PPPK.

"Saya sudah menjadi guru selama 20 tahun dengan status honor saja, tapi tidak bisa mendaftar menjadi guru berstatus PPPK," kata Arif, Rabu (29/10/2025).

TUNTUT HAK - Puluhan guru madrasah dari Kabupaten Karanganyar yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI berangkat ke Jakarta pada Rabu (29/10/2025). Mereka akan mengikuti aksi damai di Istana Negara untuk menyuarakan tuntutan agar diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TUNTUT HAK - Puluhan guru madrasah dari Kabupaten Karanganyar yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI berangkat ke Jakarta pada Rabu (29/10/2025). Mereka akan mengikuti aksi damai di Istana Negara untuk menyuarakan tuntutan agar diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Ia berharap status guru di bawah Kemenag RI bisa disetarakan dengan guru sekolah negeri di bawah Kemendikdas RI, yang dapat mengikuti seleksi PPPK setelah dua tahun masa pengabdian.

"Ada rekan saya yang sudah 30 tahun mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag RI, namun statusnya masih guru honorer," ujarnya.

Baca juga: Nglurug Jakarta, Puluhan Guru Madrasah Karanganyar Suarakan Kesetaraan dengan Guru Sekolah Negeri

Menurut Arif, perbedaan status administrasi menjadi penghalang utama.

Guru di sekolah negeri memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah (Kanwil), sementara guru madrasah hanya memiliki SK dari yayasan.

"Jadi selama ini kesempatan kita dibedakan. Di sekolah negeri itu bisa ikut karena mereka punya SK dari Kanwil, sedangkan kita SK-nya dari yayasan. Kami tidak bisa masuk portal karena ada prasyarat yang dianggap tidak memenuhi," jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved