Kekosongan Posisi Kepsek di Karanganyar
Cuma Ajukan 50 Persen dari Total Kebutuhan? Plt Disdikbud Karanganyar Bongkar Aturan Seleksi Kepsek
Mekanisme seleksi calon kepala sekolah di Karanganyar menjadi sorotan setelah adanya kebijakan pengajuan kuota 50 persen dari total kebutuhan
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Aturan kuota 50 persen dalam pengajuan calon kepala sekolah di Karanganyar berasal dari Kemendikdasmen RI untuk mencegah kekosongan jabatan berlarut.
- Dengan kebutuhan 105 kepala SDN dan 11 kepala SMPN, Disdikbud mengajukan 160 calon SDN dan 60 calon SMPN untuk mengikuti seleksi.
- Kebijakan ini diharapkan mempercepat pemenuhan formasi tanpa bergantung lama pada Plt kepala sekolah.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Mekanisme seleksi calon kepala sekolah di Karanganyar kembali menjadi sorotan setelah adanya kebijakan pengajuan kuota 50 persen dari total kebutuhan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Nugroho, menegaskan bahwa aturan tersebut sepenuhnya berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu dimaksudkan agar posisi kepala sekolah di SDN dan SMPN tidak kembali mengalami kekosongan berkepanjangan seperti sebelumnya.
“Itu dari ketentuan dari kementerian, jadi diharapkan semua bisa memenuhi, kita terlalu lama kosong. Saat ini kita lagi upload surat edaran, karena dari pagi servernya dari kementerian terganggu,” kata Nugroho, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Ratusan SD dan Belasan SMP di Karanganyar Krisis Kepala Sekolah, Guru Pilih Bungkam, Ada Apa?
Menurutnya, yang dimaksud kuota 50 persen adalah kewajiban daerah mengajukan jumlah calon kepala sekolah lebih dari separuh kebutuhan, sehingga peluang formasi terisi penuh semakin besar.
Dengan kebutuhan 105 kepala SDN dan 11 kepala SMPN, Disdikbud mengajukan 160 calon kepala SDN dan 60 calon kepala SMPN untuk mengikuti proses seleksi dan diklat kementerian.
“Itu kan calon-calon kepala sekolah kita ajukan kita seleksi. Kalau kita butuh 80 kita ajukan 160. Sehingga jumlah peserta yang kita ajukan saat ini 60 calon kepala SMPN dengan 160 calon kepala SDN,” jelasnya.
Pengajuan jumlah kandidat yang lebih besar diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan jabatan kepala sekolah, sehingga tidak ada lagi sekolah yang bergantung pada pelaksana tugas (Plt) dalam waktu lama.
Dijabat Pelaksana Tugas
Kekosongan jabatan kepala sekolah definitif di Karanganyar masih menjadi persoalan serius.
Hingga November 2025, tercatat 105 SD negeri dan 11 SMP negeri belum memiliki kepala sekolah tetap, sehingga terpaksa dipimpin oleh kepala sekolah dari sekolah lain dengan status pelaksana tugas (Plt.).
Penelusuran TribunSolo.com menemukan sejumlah sekolah yang dipimpin Plt Kepsek, seperti SDN 1 Karanganyar, SDN 3 Bejen, dan SDN 1 Gedongan.
Baca juga: Posisi Kepala Sekolah di Ratusan Sekolah di Karanganyar Kosong, Diisi Plt
Ketiganya kini dikendalikan oleh kepala sekolah dari sekolah negeri lain di wilayah yang sama.
SDN 1 Karanganyar saat ini dijabat Plt oleh Kepala SDN 1 Lalung.
Sementara itu, SDN 4 Bejen dipimpin Plt dari SDN 1 Bejen setelah kepala sekolah definitif sebelumnya pensiun dan posisi itu belum terisi selama tiga bulan.
Hal serupa terjadi di SDN 1 Gedongan, yang sejak Agustus 2025 dipimpin oleh Kepala SDN 3 Gedongan sebagai Plt.
Saat reporter TribunSolo.com mendatangi tiga sekolah tersebut, baik kepala sekolah maupun guru tidak bersedia memberikan banyak keterangan.
"Maaf, saat ini Kepala Sekolah sedang ada agenda di luar sekolah, nanti dengan Kepala Sekolah saja nggih," kata guru itu sambil menolak untuk wawancara dari TribunSolo.com, Jum'at (14/11/2025)
Di sisi lain, para guru memilih tidak berkomentar mengenai kondisi sekolah yang masih dipimpin Plt Kepsek.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah sekolah-sekolah tersebut akan segera mendapatkan kepala sekolah definitif melalui proses seleksi dan diklat dari Kementerian Pendidikan.
Kuota Terbatas
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Nugroho, menjelaskan bahwa proses diklat calon kepala sekolah melibatkan kementerian dan pihak ketiga, yakni UNS, dengan kuota terbatas.
“Kuotanya 90 orang untuk tingkat SD dan 30 orang untuk tingkat SMP,” ujar Nugroho.
Dari total ratusan sekolah yang membutuhkan Kepsek definitif, Nugroho memperkirakan hanya sekitar separuh peserta diklat yang nantinya dinyatakan lolos.
“Estimasi yang lolos diklat adalah 50 persen dari jumlah yang diajukan dan setelah diklat, hasil akan dilaporkan ke Bupati untuk penetapan kepala sekolah,” jelasnya.
Dengan keterbatasan kuota dan panjangnya proses seleksi, ratusan sekolah di Karanganyar harus bersabar menunggu kehadiran kepala sekolah definitif demi memastikan tata kelola pendidikan berjalan optimal.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/SDN-1-GEDONGAN-Penampakan-SDN-1-Gedongan-yang-dipimpin-kepala-sekolah-berstatus-Plt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.