Kasus Dugaan Korupsi Klatos

Dugaan Korupsi Klaten Town Square, Ada 4 Tersangka, Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang

Berkas perkara dugaan korupsi sewa Klaten Town Square (Klatos) resmi dilimpahkan Kejari Klaten ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
LIMPAHKAN BERKAS - Kepala Kejari Klaten, Bagus Priyonggo, saat ditemui Selasa (25/11/2025). Berkas perkara dugaan korupsi sewa Klaten Town Square (Klatos) resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Klaten melimpahkan berkas dugaan korupsi sewa Klaten Town Square (Klatos) ke Pengadilan Tipikor Semarang
  • Kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp6,8 miliar, dengan empat tersangka: JP, JS, DS, dan FS
  • Tiga tersangka ditahan di Lapas Kedungpane, sementara JS tidak ditahan karena alasan kesehatan

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Berkas perkara dugaan korupsi sewa Klaten Town Square (Klatos) resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kasus dugaan korupsi ini disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar.

"Kasus Plasa Klaten (Klatos) sudah ditindaklanjuti. Hari ini Kasi Pidsus sudah berangkat ke Semarang, untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Kepala Kejari Klaten, Bagus Priyonggo, Selasa (25/11/2025).

. Berkas perkara dugaan korupsi sewa Klaten Town Square (Klatos)
LIMPAHKAN BERKAS - Kepala Kejari Klaten, Bagus Priyonggo, saat ditemui Selasa (25/11/2025). Berkas perkara dugaan korupsi sewa Klaten Town Square (Klatos) resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Bagus mengatakan, penyelidikan awal dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, sebelum tahap penuntutan dilimpahkan ke Kejari Klaten.

Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) JP, mantan Sekda JS, mantan Kabid DKUKMP DS, serta FS yang merupakan Direktur PT MMS.

Untuk menangani perkara ini, dibentuk tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari delapan orang, berasal dari Kejari Klaten dan Kejati Jawa Tengah.

"Setelah perkara dilimpahkan, proses selanjutnya adalah menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor," jelas Bagus.

Baca juga: Korupsi Proyek Normalisasi Drainase Stadion Manahan, Eks ASN Pemkot Solo Diamankan

Penahanan Tersangka

Saat ini, tiga tersangka ditahan Kejati di Lapas Kedungpane. 

Sementara satu tersangka, yakni JS, tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved