UMK Jawa Tengah 2026

Jelang Akhir Tahun 2025, Belum Ada Kejelasan UMK Karanganyar 2026

Berapa UMK Karanganyar 2026 belum ada kejelasan. Pihak terkait masih menunggu regulasi terkait UMK ini.

Tayang:
Tribunsolo.com/Kompas/HERU SRI KUMORO
ILUSTRASI. Tumpukan uang. UMK Karanganyar 2026 belum disahkan hingga menjelang akhir tahun 2025 ini. 
Ringkasan Berita:
  • UMK Karanganyar 2026 belum disahkan karena masih menunggu regulasi PP 51/2021 dan petunjuk teknis dari Kemenaker.
  • Pemerintah pusat memberi batas waktu penetapan hingga 30 November 2025, namun daerah belum bisa menetapkan karena aturan belum turun.
  • Serikat pekerja dan dewan pengupahan sepakat menunggu regulasi sambil menyiapkan koordinasi dan penyamaan persepsi.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sudah akhir November 2025, namun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 2026 tak kunjung disahkan.

UMK Karanganyar 2026 belum disahkan karena masalah regulasi.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, mengatakan penetapan UMK 2026 masih menunggu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 dan petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Baca juga: UMK Sukoharjo 2026: Belum Ada Pembahasan Tripartit, Tunggu Indikator BPS

"Hingga saat ini, UMK Karanganyar 2026 belum disahkan karena masih menunggu regulasi PP Nomor 51 Tahun 2021 dan petunjuk teknis dari Kemenaker turun dulu," kata Heru kepada TribunSolo.com melalui sambungan telepon, Minggu (30/11/2025).

Heru mengatakan, Pemerintah Pusat memberikan batas waktu merumuskan UMK Karanganyar 2026 pada 30 November 2025.

ILUSTRASI UANG. Pecahan uang Rp50 ribu yang diambil di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (16/2/2024). Ini berkaitan berita menantu yang mengaku dibegal di Purbalingga, Jawa Tengah berinisial BW (33).
ILUSTRASI UANG. Pecahan uang Rp50 ribu yang diambil di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (16/2/2024). UMK 2026 di Karanganyar belum dibahas. (TribunSolo.com/Ryantono PS)

Masih Menunggu Petunjuk Teknis

Namun, pria bertubuh kurus ini menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat turun.

"Penentuan UMK biasanya di bulan November, namun ada penyesuaian regulasi yang belum ditetapkan," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan untuk persiapan UMK dan penyamaan persepsi.

Ia mengaku serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar sepakat menunggu regulasi yang ada dan menaati peraturan.

"Semua daerah mengalami kondisi yang sama, saling menunggu regulasi," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved