UMK Jawa Tengah 2026
Jelang Akhir Tahun 2025, Belum Ada Kejelasan UMK Karanganyar 2026
Berapa UMK Karanganyar 2026 belum ada kejelasan. Pihak terkait masih menunggu regulasi terkait UMK ini.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- UMK Karanganyar 2026 belum disahkan karena masih menunggu regulasi PP 51/2021 dan petunjuk teknis dari Kemenaker.
- Pemerintah pusat memberi batas waktu penetapan hingga 30 November 2025, namun daerah belum bisa menetapkan karena aturan belum turun.
- Serikat pekerja dan dewan pengupahan sepakat menunggu regulasi sambil menyiapkan koordinasi dan penyamaan persepsi.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sudah akhir November 2025, namun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 2026 tak kunjung disahkan.
UMK Karanganyar 2026 belum disahkan karena masalah regulasi.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, mengatakan penetapan UMK 2026 masih menunggu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 dan petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Baca juga: UMK Sukoharjo 2026: Belum Ada Pembahasan Tripartit, Tunggu Indikator BPS
"Hingga saat ini, UMK Karanganyar 2026 belum disahkan karena masih menunggu regulasi PP Nomor 51 Tahun 2021 dan petunjuk teknis dari Kemenaker turun dulu," kata Heru kepada TribunSolo.com melalui sambungan telepon, Minggu (30/11/2025).
Heru mengatakan, Pemerintah Pusat memberikan batas waktu merumuskan UMK Karanganyar 2026 pada 30 November 2025.
Masih Menunggu Petunjuk Teknis
Namun, pria bertubuh kurus ini menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat turun.
"Penentuan UMK biasanya di bulan November, namun ada penyesuaian regulasi yang belum ditetapkan," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan untuk persiapan UMK dan penyamaan persepsi.
Ia mengaku serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar sepakat menunggu regulasi yang ada dan menaati peraturan.
"Semua daerah mengalami kondisi yang sama, saling menunggu regulasi," kata dia. (*)
| UMK Wonogiri 2026 Rp 2,3 Juta, SPSI : Sulit untuk Beli Rumah, Bahkan Tipe Subsidi |
|
|---|
| UMK Solo 2026 Dinilai Condong ke Pengusaha, Serikat Pekerja Merasa Ditinggalkan |
|
|---|
| Kecewa UMK Solo 2026, Buruh Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan dan Turun ke Jalan |
|
|---|
| Serikat Buruh Kecewa UMK Sukoharjo 2026 : Dari Survei 2 Pasar Tradisional Seharusnya Rp 2,7 Juta |
|
|---|
| UMK 2026 Kabupaten Sukoharjo Naik 5,96 Persen, Buruh Anggap Masih Jauh dari Harapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-asuransi-bagi-jemaah-calon-haji-yang-meninggal-dunia.jpg)