UMK Jawa Tengah 2026

UMK Sukoharjo 2026: Belum Ada Pembahasan Tripartit, Tunggu Indikator BPS

UMK Sukoharjo 2026 belum dibahas secara resmi, semua pihak terkait masih menunggu regulasi.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
ILUSTRASI. Buruh di wonogiri beberapa waktu lalu. UMK Sukoharjo 2026 belum dibahas. 

Ringkasan Berita:
  • Pembahasan UMK Sukoharjo 2026 belum dimulai karena regulasi perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan data BPS seperti inflasi serta pertumbuhan ekonomi belum terbit.
  • Belum ada pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sementara waktu penetapan makin mepet.
  • Perusahaan kesulitan menyusun anggaran, dan Dewan Pengupahan khawatir formula pusat yang debatable akan mempersulit penentuan satu angka usulan UMK.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2026 hingga kini belum dimulai.

Dewan Pengupahan Sukoharjo memastikan belum membahas angka usulan UMK karena regulasi dasar perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan belum dikeluarkan.

Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan belum ada pertemuan resmi atau sidang tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Selain itu, sejumlah indikator penting seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional juga belum dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

“Indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi belum dipublikasikan oleh BPS Nasional. Itu menjadi kendala karena data tersebut sangat dibutuhkan dalam menentukan formula upah,” tambah Sigit, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Kategori Orang Miskin di RI Menurut BPS : Pengeluaran di Bawah Rp20.305 per hari

Kondisi ini membuat perusahaan kesulitan menyusun anggaran serta biaya produksi menjelang penerapan UMK baru pada 1 Januari 2026.

Sigit menyebut waktu pembahasan yang semakin sempit berpotensi mempersulit proses sinkronisasi kepentingan buruh serta pengusaha untuk menghasilkan angka UMK yang adil.

Ia juga mengingatkan jika formulasi dari pemerintah pusat bersifat debatable, maka Dewan Pengupahan akan makin kesulitan meramu keputusan bersama karena bupati dan gubernur hanya menerima satu angka usulan UMK.

Hingga saat ini, Dewan Pengupahan Sukoharjo masih menunggu regulasi resmi sebelum pembahasan UMK 2026 bisa dilanjutkan.

Berharap Kenaikan

Menjelang akhir tahun 2025, harapan besar disuarakan para buruh di Kabupaten Sukoharjo terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.

Perwakilan serikat buruh meminta agar UMK Sukoharjo naik sebesar 8,5 persen, sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mereka lakukan di lapangan.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan meskipun survei KHL dari serikat buruh tidak menjadi dasar utama penetapan UMK, pihaknya tetap memantau harga di Pasar Kartasura dan Pasar Sukoharjo sebagai rujukan.

Berdasarkan survei tersebut, kebutuhan hidup layak menunjukkan kenaikan signifikan.

“Kalau sesuai survei KHL kita, meskipun tidak dipakai pemerintah, kita tetap melakukannya. Dari pantauan di Pasar Kartasura dan Sukoharjo, kenaikan KHL itu 8 persen ke atas, minimal 8 persen,” kata Sukarno, Jumat (14/11/2025).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved