DPRD Klaten

DPRD Klaten Bahas 2 Raperda Penting, Raperda Inovasi Daerah dan Raperda Penyertaan Modal BUMD

Pada bagian awal sambutan, Bupati menyampaikan ucapan selamat Hari KORPRI ke-54 sekaligus menyerukan pentingnya profesionalisme ASN.

Tayang:
Penulis: Ibnu DT | Editor: Rifatun Nadhiroh
Dok. Istimewa/Humas DPRD Klaten
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (1/12/2025), di Gedung Rapat Paripurna DPRD Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – DPRD Kabupaten Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (1/12/2025), di Gedung Rapat Paripurna DPRD Klaten

Rapat dipimpin Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dan dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam ruangan besar bernuansa kayu dengan kursi ukir khas Jawa, para anggota DPRD tampak memenuhi kursi rapat. 

Pada layar proyektor terpampang agenda resmi paripurna yang membahas dua raperda strategis.

Dari podium utama, Pj Sekda Klaten Joko Purwanto membacakan sambutan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang berisi penjelasan resmi terkait dua raperda yang diajukan eksekutif.

2 Raperda yang Disampaikan Bupati Klaten

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menjelaskan dua raperda tersebut, yakni:

Baca juga: Komisi III DPRD Klaten Terima Audiensi Pengusaha Stone Crusher yang Keluhkan Penutupan Usaha

Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah

Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah

Pada bagian awal sambutan, Bupati menyampaikan ucapan selamat Hari KORPRI ke-54 sekaligus menyerukan pentingnya profesionalisme ASN.

“Riset dan inovasi memiliki kontribusi penting dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan, serta menjadi landasan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan,” ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda.

Ia menjelaskan bahwa riset dan inovasi harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan daerah. 

Kalimat berikutnya disampaikan sebagai penegasan Bupati bahwa kerja kolaboratif menjadi keharusan.

“Riset dan Inovasi penting dilakukan guna memperkuat kolaborasi antar pemerintah, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan lainnya,” lanjut Bupati.

Dalam beberapa sudut suasana, tampak para pimpinan DPRD duduk di meja utama dengan latar ukiran kayu besar berhias lambang Garuda. 

Di salah satu momen, Pj Sekda Joko Purwanto terlihat menyerahkan dokumen raperda kepada Ketua DPRD sebagai tanda pengajuan resmi eksekutif.

Penjelasan Raperda Penyertaan Modal

Bupati kemudian menjelaskan urgensi perubahan regulasi penyertaan modal daerah.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi, maka terdapat perubahan penyertaan modal,” paparnya.

Baca juga: DPRD Klaten Pastikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tak Naikkan Tarif Pajak dan Retribusi

Raperda ini juga mengakomodasi permohonan penyertaan modal dari Bank Jateng (Perseroda) yang perlu dihimpun dalam satu payung hukum bersama BUMD lainnya.

Dalam momen kegiatan yang tersekam, jajaran pimpinan DPRD tampak menyimak penjelasan tersebut sambil mencatat sejumlah poin pembahasan. Suasana rapat berjalan tertib hingga sesi penyerahan dokumen raperda dilakukan.

Di akhir sambutan, Bupati berharap raperda ini dapat segera memasuki tahap pembahasan lanjutan.

“Saya berharap semua perangkat daerah terkait agar dapat mengikuti dan melaksanakan tahapan pembahasan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Bupati.

(*) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved