Kasus Investasi Koperasi BLN

Inventarisasi Aset Koperasi BLN Mulai Dilakukan, Jadi Jaminan Pemulihan Hak Anggota

Aset milik BLN mulai dilakukan inventarisasi. Ini untuk jaminan pada para anggota untuk mendapat hak-haknya.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
CEK LOKASI. Anggota Komite penyelesaian kewajiban koperasi BLN meninjau basecamp pabrik pecah batu di Desa Tanduk, Kecamatan Gladagsari, Kamis (11/12/2025) 
Ringkasan Berita:
  • KPK BLN mulai menginventarisasi seluruh aset koperasi, meninjau unit usaha termasuk base camp pemecahan batu di Gladagsari.
  • Inventarisasi dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan rapat anggota agar program kluntingan kembali berjalan.
  • Semua aset disentralisasi untuk menjadi jaminan pengembalian hak anggota dan nasabah, meski nilai total aset yang terkumpul belum dapat dipastikan.

‎Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

‎TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) Bhana Lintas Nusantara (BLN) mulai melakukan inventarisasi seluruh aset koperasi sebagai langkah awal memulihkan hak para anggota dan nasabah.

Kuasa Hukum KPK BLN, A Yusuf, mengatakan pihaknya turun langsung meninjau sejumlah unit usaha yang selama ini berada di bawah koperasi.

Salah satunya base camp pemecahan batu di Jalan Profesor Soeharso, Desa Tanduk, Kecamatan Gladagsari, Kamis (11/12/2025).

Yusuf menjelaskan, proses inventarisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat anggota Koperasi BLN di Solo sebulan lalu yang memutuskan bahwa program kluntingan atau pembagian hasil bagi anggota dapat kembali dijalankan.

“Kluntingan ini dari mana didapatkan? Salah satunya dari semua aset koperasi BLN. Unit-unit usaha koperasi BLN maka semua unit usaha ini kita inventarisasi, kita audit, kita ambil alih lalu kita centralisasi ke dalam aset BLN,” ujarnya.

Ia menyebut, salah satu aset yang disentralisasi adalah unit usaha Central Batu Nusantara.

AMANKAN ASET. Korban BLN mengecek kondisi alat berat di lokasi penggilingan batu di Kecamatan Ampel, Selasa (7/10/2025). Mereka mengamankan aset itu.
AMANKAN ASET. Korban BLN mengecek kondisi alat berat di lokasi penggilingan batu di Kecamatan Ampel, Selasa (7/10/2025). Mereka mengamankan aset itu. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Digunakan untuk Jaminan Pengembalian Hak Anggota

Menurut Yusuf, langkah ini penting untuk memastikan seluruh aset kembali berada dalam penguasaan BLN sehingga dapat digunakan sebagai jaminan pengembalian hak-hak anggota.

“Poinnya adalah mengembalikan hak-haknya BLN sesuai dengan porsinya masing-masing.”

“Komite penyelesaian kewajiban harus berhasil dalam melaksanakan inventarisasi aset.”

Baca juga: Baru Geger Sekarang, Izin BLN di Solo Raya Ternyata Dibekukan 2023, Bermula OJK Endus Pelanggaran

“Sebab aset-aset BLN ini yang akan kita jadikan jaminan pengembalian kepada seluruh nasabah,” tegas Yusuf.

Ia menambahkan, hasil inventarisasi sudah mulai terkumpul meski belum dapat disebutkan nilai total aset yang telah diambil alih.

“Hari ini masih dalam bentuk aset,” kata Yusuf.

Inventarisasi akan terus dilakukan terhadap seluruh unit usaha milik koperasi sebelum kemudian dipusatkan di bawah BLN untuk memperkuat proses pengembalian dana kepada para anggota. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved