Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Solo

Belum Ada Tersangka Kasus KONI Solo, Boyamin Siap Ajukan Praperadilan

Boyamin, koordinator MAKI bakal melakukan gugatan praperadilan bila sampai awal tahun 2026 tak ada tersangka kasus dugaan korupsi KONI Solo.

Tayang:
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
DESAK PENETAPAN TERSANGKA - Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia mendesak ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi KONI Solo. 

"Sampai saat ini memang tim penyidik belum menetapkan tersangka. Tersangka belum kita tetapkan, karena kita ingin memastikan secara riil kerugian keuangan negara yang terjadi pada KONI tersebut. Hal ini perlu saya sampaikan karena kita perlu lebih kuat dalam penyelesaian masalah tersebut," ujar Supriyanto, Selasa (9/12/2025) lalu.

Saat ini, penyidikan fokus pada penelusuran aliran dana yang menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo, Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini juga akan terus ditelusuri untuk diungkap kebenarannya.

Kejaksaan juga berkoordinasi dengan BPKP Jawa Tengah untuk menghitung nilai kerugian secara pasti. 

Supriyanto menyebutkan, setiap tahun KONI Solo menerima anggaran yang bervariasi antara Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar.

Ia menambahkan bahwa proses penghitungan kerugian negara diperkirakan baru bisa berjalan pada awal tahun 2026.

Dugaan Korupsi Diduga Berasal dari Anggaran Pembinaan Atlet

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp 320.700.000 dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo, yang diduga merupakan hasil tindak korupsi dana hibah.

Supriyanto menjelaskan, dana hibah yang diduga diselewengkan itu berasal dari bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada tahun 2021 hingga 2024.

Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembinaan atlet di berbagai cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI.

"Telah melakukan penyitaan barang bukti. Disita dari siapa? Memang kami tidak sampaikan dari siapa karena dalam rangka menjaga kelangsungan penyidikan selanjutnya," jelas Supriyanto saat jumpa pers di kantor Kejari Solo, Selasa (9/12/2025). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved