UMK Jawa Tengah 2026

Soal Penetapan UMK Karanganyar 2026, Keputusan Final Ditargetkan Kelar Tengah Pekan Ini

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kabupaten Karanganyar mulai menemukan titik terang,

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Asep Abdullah
UPAH PEKERJA - Ilustrasi uang tunai untuk upah pekerja. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kabupaten Karanganyar mulai menemukan titik terang. Pemerintah pusat telah memberikan pedoman penghitungan UMK 2026, sejak Jum'at (19/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman penghitungan UMK 2026 sejak 19 Desember 2025
  • Dewan Pengupahan Karanganyar sudah menggelar rapat bersama pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan Pemkab pada 21 Desember 2025
  • Hasil rapat diserahkan ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk penetapan UMP paling lambat 24 Desember 2025

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kabupaten Karanganyar mulai menemukan titik terang.

Pemerintah pusat telah memberikan pedoman penghitungan UMK 2026.

Saat ini, keputusan final tinggal menunggu penetapan dari gubernur di masing-masing wilayah.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Karanganyar, Haryanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut resmi dikeluarkan sejak Jumat (19/12/2025).

"Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait UMK tiga hari yang lalu," kata Haryanto, Senin (22/12/2025).

UPAH PEKERJA - Ilustrasi uang tunai untuk upah pekerja. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kabupaten Karanganyar mulai menemukan titik terang. Pemerintah pusat telah memberikan pedoman penghitungan UMK 2026, sejak Jum'at (19/12/2025).
UPAH PEKERJA - Ilustrasi uang tunai untuk upah pekerja. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kabupaten Karanganyar mulai menemukan titik terang. Pemerintah pusat telah memberikan pedoman penghitungan UMK 2026, sejak Jum'at (19/12/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rapat Dewan Pengupahan Karanganyar

Selain pedoman dari pemerintah pusat, Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Karanganyar juga telah menggelar rapat pada Minggu (21/12/2025).

Rapat tersebut melibatkan perwakilan pengusaha melalui APINDO Karanganyar, serikat buruh, akademisi, serta pemerintah daerah (Pemkab) Karanganyar.

Penetapan oleh Gubernur Jateng

Hasil rapat Dewan Pengupahan kemudian diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk segera ditetapkan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan dijadwalkan paling lambat Rabu (24/12/2025).

"Gubernur akan menetapkan UMP maksimal tanggal 24 Desember 2025," kata Haryanto.

Baca juga: PP Pengupahan Baru Disahkan 5 Hari Jelang Tenggat, Dewan Pengupahan Sukoharjo Maraton Bahas UMK 2026

Perbandingan UMK 2025 Solo Raya

Sebagai informasi, UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600

Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.

Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000. 

Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.

Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.

Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.

Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved