UMK Jawa Tengah 2026
Soal Penetapan UMK Karanganyar 2026, Keputusan Final Ditargetkan Kelar Tengah Pekan Ini
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kabupaten Karanganyar mulai menemukan titik terang,
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman penghitungan UMK 2026 sejak 19 Desember 2025
- Dewan Pengupahan Karanganyar sudah menggelar rapat bersama pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan Pemkab pada 21 Desember 2025
- Hasil rapat diserahkan ke Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk penetapan UMP paling lambat 24 Desember 2025
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Kabupaten Karanganyar mulai menemukan titik terang.
Pemerintah pusat telah memberikan pedoman penghitungan UMK 2026.
Saat ini, keputusan final tinggal menunggu penetapan dari gubernur di masing-masing wilayah.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Karanganyar, Haryanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut resmi dikeluarkan sejak Jumat (19/12/2025).
"Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait UMK tiga hari yang lalu," kata Haryanto, Senin (22/12/2025).
Rapat Dewan Pengupahan Karanganyar
Selain pedoman dari pemerintah pusat, Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Karanganyar juga telah menggelar rapat pada Minggu (21/12/2025).
Rapat tersebut melibatkan perwakilan pengusaha melalui APINDO Karanganyar, serikat buruh, akademisi, serta pemerintah daerah (Pemkab) Karanganyar.
Penetapan oleh Gubernur Jateng
Hasil rapat Dewan Pengupahan kemudian diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk segera ditetapkan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan dijadwalkan paling lambat Rabu (24/12/2025).
"Gubernur akan menetapkan UMP maksimal tanggal 24 Desember 2025," kata Haryanto.
Baca juga: PP Pengupahan Baru Disahkan 5 Hari Jelang Tenggat, Dewan Pengupahan Sukoharjo Maraton Bahas UMK 2026
Perbandingan UMK 2025 Solo Raya
Sebagai informasi, UMK 2025 di wilayah Solo Raya mengalami kenaikan rata-rata sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tertinggi adalah Kabupaten Karanganyar Rp2.430.780, sedangkan terendah Kabupaten Wonogiri Rp2.183.600
Kabupaten Karanganyar menempati posisi tertinggi dengan nilai Rp2.430.780, disusul Kota Surakarta (Solo) sebesar Rp2.416.560.
Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo masing-masing menetapkan UMK Rp2.295.000 dan Rp2.277.000, sementara Kabupaten Klaten dan Sragen sama-sama berada di angka Rp2.292.000.
Adapun Kabupaten Wonogiri menjadi daerah dengan UMK terendah di Solo Raya, yakni Rp2.183.600.
Jika dibandingkan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK 2025 di Kota Yogyakarta mencapai Rp2.655.041,81, lebih tinggi daripada Solo dan Karanganyar.
Sedangkan daerah terendah di DIY seperti Kulon Progo dan Gunungkidul berada di Rp2.264.080,95.
Sementara itu, Kota Semarang sebagai pusat ekonomi Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 sebesar Rp3.454.827, jauh melampaui Solo Raya maupun Jogja.
(*)
UMK
Upah Minimum Kabupaten
UMK 2026
Meaningful
Karanganyar
KSPN
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara
| UMK Wonogiri 2026 Rp 2,3 Juta, SPSI : Sulit untuk Beli Rumah, Bahkan Tipe Subsidi |
|
|---|
| UMK Solo 2026 Dinilai Condong ke Pengusaha, Serikat Pekerja Merasa Ditinggalkan |
|
|---|
| Kecewa UMK Solo 2026, Buruh Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan dan Turun ke Jalan |
|
|---|
| Serikat Buruh Kecewa UMK Sukoharjo 2026 : Dari Survei 2 Pasar Tradisional Seharusnya Rp 2,7 Juta |
|
|---|
| UMK 2026 Kabupaten Sukoharjo Naik 5,96 Persen, Buruh Anggap Masih Jauh dari Harapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Bantuan-subsidi-upah-BSU-karena-kenaikan-BBM-sebesar-Rp-600-ribu.jpg)