Santri di Wonogiri Tewas Diduga Bullying

Sidang Perdana Kasus Santri Tewas di Ponpes Manjung Wonogiri, Saksi Diperiksa, Tak Ada Eksepsi?

Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa.

Tayang:
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
SIDANG PERDANA - Ilustrasi Pengadilan Negeri Wonogiri. Kasus penganiayaan yang menyebabkan santri di Ponpes Santri Manjung MMA (12) meninggal dunia telah disidangkan. Sidang perdana perkara penganiayaan itu digelar pada Selasa (13/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. 

 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan santri Ponpes Manjung digelar di PN Wonogiri, Selasa (13/1/2025).
  • Agenda sidang meliputi pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi tanpa eksepsi, dengan total sekitar 10 saksi.
  • Saksi berasal dari keluarga korban, santri lain, hingga pengurus ponpes, dengan dua anak berhadapan dengan hukum.

 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus penganiayaan yang menyebabkan santri di Ponpes Santri Manjung MMA (12) meninggal dunia telah disidangkan.

Sidang perdana perkara penganiayaan itu digelar pada Selasa (13/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Juru Bicara PN Wonogiri Wonogiri Donny menjelaskan sidang perdana atas perkara itu berlangsung pada Selasa siang dengan sejumlah agenda.

"Agendanya pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi (tidak ada eksepsi)," jelasnya.

Ia mengatakan setidaknya ada 10 saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan itu.

LOKASI DIDUGA PERUNDUNGAN - Ponpes Santri Manjung di Kecamatan Wonogiri Kota, Kamis (18/12/2025). Ponpes ini diduga menjadi lokasi seorang santri berusia 12 tahun yang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh santri lainnya.
LOKASI DIDUGA PERUNDUNGAN - Ponpes Santri Manjung di Kecamatan Wonogiri Kota, Kamis (18/12/2025). Ponpes ini diduga menjadi lokasi seorang santri berusia 12 tahun yang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh santri lainnya. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Saksi, kata dia, juga dari berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, santri-santri lain hingga pengurus Ponpes Santri Manjung.

"Saksinya ada santri lain, keluarga korban dan juga ada pengurus ponpes," kata dia.

Diketahui, ada dua anak berhadapan dengan hukum atas perkara ini.

Adapun dakwaan yang kepada keduanya adalah dakwaan alternatif.

Pertama pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Apa itu Eksepsi?

Dalam proses persidangan pidana, istilah eksepsi kerap muncul, terutama pada sidang-sidang awal.

Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa, sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved