WAWANCARA EKSKLUSIF

Bebas dari Kasus KA Batara Kresna Sukoharjo, Surya Ogah Kembali Jaga Palang: Trauma & Risiko Besar

Surya Kusuma Hendra, penjaga palang KA di Sukoharjo yang terjerat kasus kecelakaan KA Batara Kresna, lega divonis bebas tapi mengaku trauma.

Tayang: | Diperbarui:

Ringkasan Berita:
  • Surya Kusuma Hendra, penjaga palang KA Batara Kresna Sukoharjo, divonis bebas setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut.
  • Selama ditahan, Surya menghadapi tekanan berat sebagai tulang punggung keluarga, bahkan harus menikah dalam status tahanan. 
  • Meski bebas, Surya mengaku trauma dan enggan kembali bertugas sebagai penjaga palang perlintasan karena risiko besar dan fasilitas minim, serta belum ada koordinasi lanjutan dari pihak Dishub terkait pekerjaannya.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Perjalanan hidup Surya Hendra Kusuma berubah drastis sejak kecelakaan maut Kereta Api Batara Kresna dengan Daihatsu Sigra di Sukoharjo tahun lalu, tepatnya Rabu (26/3/2025).

Penjaga palang perlintasan sebidang itu sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dan menyebabkan empat orang tewas, menjalani penahanan berbulan-bulan, hingga akhirnya divonis bebas oleh pengadilan pada Kamis (22/1/2026).

Vonis bebas tersebut mengakhiri proses hukum panjang yang dijalani Surya, namun menyisakan cerita tentang hari-hari berat di balik jeruji besi dan ketidakpastian masa depan setelah kebebasannya.

Hari Putusan: Waswas hingga Air Mata Syukur

Surya mengakui tidak sepenuhnya yakin akan dibebaskan menjelang putusan dibacakan.

Pria berkacamata itu mengungkapkan dirinya justru sempat berpikir bakal dinyatakan bersalah.

Sidang digelar terbuka dan dihadiri keluarga terdekatnya.

“Sebelumnya belum sih (belum yakin akan divonis bebas, -red),” ujar Surya saat ditanya keyakinannya menjelang vonis, dalam podcast bersama TribunSolo, Rabu (28/1/2026).

Ketika majelis hakim menyatakan dirinya bebas, Surya tak bisa membendung emosinya. Air mata pun menetes membasahi pipinya.

“Wah, kalau itu sudah tidak bisa digambarkan sih. Ya, cuma bersyukur saja pada saat itu. Memang benar-benar bersyukur, berdoa, sama menangis ya kalau saya,” ucapnya.

Sorak syukur pun terdengar di ruang sidang.

“Untuk teriakan Allahu Akbar, Alhamdulillah itu banyak sekali,” tambah Surya.

SENYUM. Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Sukoharjo saat berjalan keluar dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Surya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo.
SENYUM. Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Sukoharjo saat berjalan keluar dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (22/1/2026). Surya divonis bebas oleh majelis hakim PN Sukoharjo. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

15 Kali Sidang dan Beban sebagai Tulang Punggung

Proses hukum yang dijalani Surya tidak singkat. Ia menghadiri sekitar 15 kali persidangan.

Selain kelelahan fisik dan mental, beban terberat baginya adalah kondisi keluarga.

Dirinya merupakan tulang punggung keluarga, baik bagi sang ibunda maupun sang istri.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved