DPRD Klaten

Rapat Paripurna DPRD Klaten, Raperda PPKP dan Raperda RID Sah Jadi Perda!

Para fraksi DPRD Klaten, mayoritas menyetujui usulan Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten itu. 

Tayang:
Penulis: Ibnu DT | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Ibnu DT
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Klaten, Kamis (29/1/2026). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten, menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Penenetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Klaten, Kamis (29/1/2026). 

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klaten Hariyanto, serta Wakil Ketua DPRD Klaten Widodo. 

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo turut hadir dalam rapat paripurna ini, serta jajaran Forkopimda, OPD, dan anggota DPRD Klaten. 

Dua Perda yang ditetapkan, yakni Perda Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman (PPKP) tahun 2025-2045, serta Perda Riset dan Inovasi Daerah (RID). 

Dalam rapat ini, juga dilakukan dengar pendapat dari para fraksi. 

Baca juga: Pemkab dan DPRD Klaten Tegaskan Komitmen Lindungi Dana Nasabah PD BKK Klaten

Diantaranya PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, Demokrat Nasional, serta Amanat Pembangunan.

Para fraksi DPRD Klaten, mayoritas menyetujui usulan Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten itu. 

Selain itu, dilakukan juga laporan tahunan DPRD

Ditemui usai rapat paripurna, Bupati Hamenang bersyukur atas disetujui dua Raperda ini. 

"Alhamdulillah hari ini kita diundang oleh DPRD, dalam rangka kita persetujuan bersama berkaitan dengan Raperda yang telah selesai di garap oleh teman-teman DPRD," ujar Hamenang. 

Dengan persetujuan ini, diharapkan dapat menjadi pedoman kedepan kawasan pemukiman. 

"Harapan kami, dengan disetujui Raperda ini kemudian bisa menjadi pedoman kita bersama," ucapnya. 

"Dalam rangka penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman 20 tahun ke depan," tambahnya.

Selain itu, Perda Riset dan Inovasi Daerah juga dibentuk. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved