Viral Dugaan Kekerasan Seksual di Solo

Kasus Pelecehan Oknum Seniman Solo, Polres Sukoharjo Lakukan Penyelidikan

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seniman asal Mojolaban, sudah ditindaklanjuti Polres Sukoharjo. 

tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi pelecehan seksual. 

Ringkasan Berita:
  • PSHA (34) seniman asal solo dilaporkan atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan warga Boyolali. 
  • Laporan diterima Polres Sukoharjo pada 18 Februari 2026 dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Korban mengaku mengalami sejumlah tindakan pelecehan sepanjang 2025, termasuk dugaan hubungan seksual tanpa persetujuan. 
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan penanganan kasus harus merujuk pada UU TPKS untuk menjamin hak korban.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seniman asal Mojolaban, sudah ditindaklanjuti Polres Sukoharjo

Kasus yang dilaporkan dengan nomor pengaduan 190/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026 itu masih diselidiki Polisi.

Baca juga: Setahun Etik-Sapto Pimpin Sukoharjo, Ketua DPRD Nurjayanto Beri Pesan Soal Penguatan Jamkesda

Baca juga: Kisah Para Petugas dari BPBD Sukoharjo, Bersih-bersih Nyemplung Sungai Demi Antisipasi Banjir

Korban dengan inisial  X mengadukan  seorang sastrawan sekaligus seniman bergelar doktor berinisial PSHA (34), warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

X mengaku mengalami serangkaian tindakan pelecehan hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan terlapor sepanjang tahun 2025.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini tengah melakukan pendalaman.

“Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” ujar Zaenudin, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara menyesuaikan regulasi terbaru karena saat ini telah berlaku KUHP baru.

Mendapat Kecaman Menteri PPA 

Kasus ini turut menjadi sorotan nasional Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian khusus serta mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut.

Dalam pernyataan resminya pada 13 Februari 2026, Arifah menegaskan penanganan perkara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.

Korban X mengungkapkan, peristiwa yang dialaminya terjadi lebih dari satu kali sepanjang 2025.

Dugaan kekerasan seksual paling berat disebut terjadi pada 5 November 2025, yang menurutnya merupakan hubungan seksual tanpa persetujuan.

“Saat itu saya dalam kondisi rapuh, baru selesai menjalani perawatan dari psikiater. Saya tidak memiliki persetujuan yang jelas karena kondisi mental saya. Terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkap korban, Kamis (19/2/2026).

Ada Ketimpangan Relasi Kuasa

Korban juga menyebut adanya ketimpangan relasi kuasa. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved