Viral Dugaan Kekerasan Seksual di Solo
Kasus Pelecehan Oknum Seniman Solo, Polres Sukoharjo Lakukan Penyelidikan
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seniman asal Mojolaban, sudah ditindaklanjuti Polres Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Tri Widodo
Ringkasan Berita:
- PSHA (34) seniman asal solo dilaporkan atas dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan warga Boyolali.
- Laporan diterima Polres Sukoharjo pada 18 Februari 2026 dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Korban mengaku mengalami sejumlah tindakan pelecehan sepanjang 2025, termasuk dugaan hubungan seksual tanpa persetujuan.
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan penanganan kasus harus merujuk pada UU TPKS untuk menjamin hak korban.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seniman asal Mojolaban, sudah ditindaklanjuti Polres Sukoharjo.
Kasus yang dilaporkan dengan nomor pengaduan 190/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026 itu masih diselidiki Polisi.
Baca juga: Setahun Etik-Sapto Pimpin Sukoharjo, Ketua DPRD Nurjayanto Beri Pesan Soal Penguatan Jamkesda
Baca juga: Kisah Para Petugas dari BPBD Sukoharjo, Bersih-bersih Nyemplung Sungai Demi Antisipasi Banjir
Korban dengan inisial X mengadukan seorang sastrawan sekaligus seniman bergelar doktor berinisial PSHA (34), warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
X mengaku mengalami serangkaian tindakan pelecehan hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan terlapor sepanjang tahun 2025.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini tengah melakukan pendalaman.
“Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” ujar Zaenudin, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara menyesuaikan regulasi terbaru karena saat ini telah berlaku KUHP baru.
Mendapat Kecaman Menteri PPA
Kasus ini turut menjadi sorotan nasional Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan perhatian khusus serta mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut.
Dalam pernyataan resminya pada 13 Februari 2026, Arifah menegaskan penanganan perkara harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Korban X mengungkapkan, peristiwa yang dialaminya terjadi lebih dari satu kali sepanjang 2025.
Dugaan kekerasan seksual paling berat disebut terjadi pada 5 November 2025, yang menurutnya merupakan hubungan seksual tanpa persetujuan.
“Saat itu saya dalam kondisi rapuh, baru selesai menjalani perawatan dari psikiater. Saya tidak memiliki persetujuan yang jelas karena kondisi mental saya. Terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkap korban, Kamis (19/2/2026).
Ada Ketimpangan Relasi Kuasa
Korban juga menyebut adanya ketimpangan relasi kuasa.
| SPEK-HAM Pastikan Hak Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Sukoharjo Terpenuhi |
|
|---|
| Meski Kuasa Hukum Dicabut, SPEK-HAM Pastikan Tetap Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Sukoharjo |
|
|---|
| Kuasa Hukum Korban Mundur, Polres Sukoharjo Tegaskan Kasus Dugaan Pelecehan Panji Sukma Tetap Lanjut |
|
|---|
| Korban Kekerasan Seksual Seniman Sukoharjo Cabut Kuasa Hukum, Dipastikan Tak Hambat Kasus |
|
|---|
| Proses Hukum Kasus Panji Sukma Masih Bergulir, Polisi Fokus Kumpulkan Bukti dan Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual2.jpg)