Kasus Narkoba di Wonogiri
Ogah Kapok, Residivis Pengedar Sabu Wonogiri Kembali Dibekuk : Pernah Terlibat Pencurian hingga Judi
Residivis sabu di Wonogiri kembali ditangkap, polisi sita 1,40 gram sabu dari kantong celana.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Residivis kasus sabu berinisial EYO (39) ditangkap di Dusun Kenteng, Ngadirojo Kidul, Wonogiri, usai laporan warga ditindaklanjuti polisi
- Polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 1,40 gram dari kantong celana pelaku saat penggeledahan oleh Polres Wonogiri
- Tersangka dijerat UU Narkotika dan KUHP, diketahui pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus sabu pada 2022
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pria berinisial EYO alias Terong (39), warga Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Residivis kasus narkotika ini ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 1,40 gram.
Ditangkap di Jalan Desa Usai Laporan Warga
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) di sebuah jalan wilayah Dusun Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
"Ada informasi dari masyarakat, kita tindaklanjuti," katanya, Senin (23/2/2026).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kantong celana pelaku.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, EYO dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, maupun memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca juga: Kurir Narkoba Asal Boyolali Diamankan, Membawa Puluhan Gram Sabu
Residivis Kasus Narkotika dan Tindak Pidana Umum
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bukan kali pertama tersandung kasus hukum.
Pada 2022 lalu, ia pernah diproses oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri dalam perkara kepemilikan sabu.
Saat itu, EYO divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Wonogiri.
"Pelaku juga tercatat pernah terlibat beberapa tindak pidana umum seperti pencurian kendaraan bermotor dan perjudian," jelasnya.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
(*)
| Detik-detik Penggerebekan Transaksi Narkoba di Selogiri Wonogiri, Ada Gerak Mencurigakan Pemotor |
|
|---|
| Warga Curiga Gerak-geriknya, Residivis Narkoba Wonogiri Diciduk di Jalan Desa, Bawa 1,40 gram Sabu |
|
|---|
| Kronologi Terbongkarnya Jaringan Sabu di Wonogiri, Berawal Penangkapan di Purwantoro |
|
|---|
| Jaringan Peredaran Sabu di Wonogiri Terbongkar: 4 Pelaku Diamankan, 1 DPO |
|
|---|
| Kepergok Ambil Pesanan Sabu di Wonogiri, Pemuda Warga Semarang Dibekuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Seorang-pria-berinisial-EYO-alias-Terong-39-warga-Desa-Ngadirojo-Kidul.jpg)