Kasus Narkoba di Wonogiri

Jaringan Peredaran Sabu di Wonogiri Terbongkar: 4 Pelaku Diamankan, 1 DPO

Peredaran narkoba di Wonogiri terungkap, polisi secara estafet sudah mengamankan para pelaku yang masuk dalam satu jaringan.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
PASRAH. Para pelaku jaringan peredaran sabu-sabu di Wonogiri (baju tahanan merah) saat dihadirkan dalam jumpa pers, Selasa (29/4/2025). Polisi menangkap para pelaku secara estafet. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Wonogiri terbongkar.

Ada sejumlah pelaku yang diamankan dalam kasus itu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu itu bermula pada Minggu (13/4/2025).

Saat itu, pihaknya menerima informasi adanya penyalahgunaan sabu di Kecamatan Purwantoro.

"Dari informasi tersebut, diamankan 1 orang pria berinsial Y (29) warga Purwantoro. Pelaku membawa 2 paket sabu-sabu seberat 0,48 gram dan 0,67 gram," jelasnya, Selasa (29/4/2025).

Kapolres menyebut dari pemeriksaan terhadap pelaku dan pengembangan kasus yang dilakukan, pihaknya mendapat informasi pemasok sabu-sabu ke tangan Y.

Baca juga: Terbongkarnya Jaringan Narkoba di Karanganyar, Dua Orang Pengedar Ditangkap

Polisi kemudian menangkap pelaku lain bernama T (22) warga Kecamatan Bulukerto yang mana telah menjadi perantara dari pemasok sabu kepada Y.

Tak berhenti di situ, pelaku yang memasok sabu ke Y juga telah diamankan.

Dia adalah BH (42) warga Kecamatan Puhpelem.

"B ini membeli dari pelaku beranama G, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksinya melakui S (66) warga Kabupaten Magetan yang saat ini sudah kami amankan juga," jelas Kapolres.

Menurut dia, empat pelaku yang diamankan itu saling memiliki keterlibatan.

Sementara itu, 1 orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Wonogiri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur," ungkap Kapolres.

Ia menambahkan saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved