Kasus Narkoba di Wonogiri
Jaringan Peredaran Sabu di Wonogiri Terbongkar: 4 Pelaku Diamankan, 1 DPO
Peredaran narkoba di Wonogiri terungkap, polisi secara estafet sudah mengamankan para pelaku yang masuk dalam satu jaringan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Wonogiri terbongkar.
Ada sejumlah pelaku yang diamankan dalam kasus itu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu itu bermula pada Minggu (13/4/2025).
Saat itu, pihaknya menerima informasi adanya penyalahgunaan sabu di Kecamatan Purwantoro.
"Dari informasi tersebut, diamankan 1 orang pria berinsial Y (29) warga Purwantoro. Pelaku membawa 2 paket sabu-sabu seberat 0,48 gram dan 0,67 gram," jelasnya, Selasa (29/4/2025).
Kapolres menyebut dari pemeriksaan terhadap pelaku dan pengembangan kasus yang dilakukan, pihaknya mendapat informasi pemasok sabu-sabu ke tangan Y.
Baca juga: Terbongkarnya Jaringan Narkoba di Karanganyar, Dua Orang Pengedar Ditangkap
Polisi kemudian menangkap pelaku lain bernama T (22) warga Kecamatan Bulukerto yang mana telah menjadi perantara dari pemasok sabu kepada Y.
Tak berhenti di situ, pelaku yang memasok sabu ke Y juga telah diamankan.
Dia adalah BH (42) warga Kecamatan Puhpelem.
"B ini membeli dari pelaku beranama G, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksinya melakui S (66) warga Kabupaten Magetan yang saat ini sudah kami amankan juga," jelas Kapolres.
Menurut dia, empat pelaku yang diamankan itu saling memiliki keterlibatan.
Sementara itu, 1 orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Wonogiri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur," ungkap Kapolres.
Ia menambahkan saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
| Detik-detik Penggerebekan Transaksi Narkoba di Selogiri Wonogiri, Ada Gerak Mencurigakan Pemotor |
|
|---|
| Warga Curiga Gerak-geriknya, Residivis Narkoba Wonogiri Diciduk di Jalan Desa, Bawa 1,40 gram Sabu |
|
|---|
| Ogah Kapok, Residivis Pengedar Sabu Wonogiri Kembali Dibekuk : Pernah Terlibat Pencurian hingga Judi |
|
|---|
| Kronologi Terbongkarnya Jaringan Sabu di Wonogiri, Berawal Penangkapan di Purwantoro |
|
|---|
| Kepergok Ambil Pesanan Sabu di Wonogiri, Pemuda Warga Semarang Dibekuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Para-pelaku-jaringan-peredaran-sabu-sabu.jpg)