Pencurian Sepeda Motor di Sukoharjo
Barang Bukti Pencurian di Gentan Sukoharjo Diamankan, Ada Obeng Modifikasi dan Motor Hasil Curian
Maling di Sukoharjo tertangkap dengan barang bukti obeng hasil modifikasi.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku pencurian motor di Desa Gentan, Baki, Sukoharjo, ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial.
- Motor Honda Beat AD 3430 QI milik mahasiswa asal Pracimantoro, Wonogiri, hilang saat terparkir di halaman kos Jalan Mangesti No. 4, Minggu (23/2/2026) malam.
- Pelaku berinisial BAS (23) dan DS alias Bedu (23). Polisi mengamankan keduanya beserta barang bukti usai melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Barang bukti aksi pencurian sepeda motor di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, diamankan aparat kepolisian setelah dua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Sebelumnya diberitakan, sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AD 3430 QI milik Alan Teguh Wibowo, mahasiswa asal Pracimantoro, Wonogiri, hilang saat terparkir di halaman kos di Jalan Mangesti No. 4, Gentan, RT 03/RW 03 pada Minggu (23/2/2026) malam.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Kapolsek Baki, Sri Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Baki bersama Tim Resmob Polres Sukoharjo langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas dua pelaku berhasil kami kantongi dan keduanya kami amankan beserta barang bukti,” ujar Sri Widodo, Kamis (26/2/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BAS (23), warga Bondalem, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, dan DS alias Bedu (23), warga Dukuh Pandeyan, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat hasil curian dan satu unit Honda Vario warna silver hitam yang digunakan sebagai sarana. Kemudian, obeng bermata plus warna kuning untuk merusak kunci, sepasang pelat nomor kendaraan, jaket hoodie hitam, serta helm hitam merek Igloo yang dipakai saat beraksi.
Baca juga: Identitas 2 Pelaku Maling Motor Mahasiswa di Gentan Baki, Warga Sukoharjo
Kapolsek menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g, dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menambah kunci pengaman kendaraan guna mencegah tindak pencurian, terlebih menjelang Ramadan,” tegasnya. (*)
| Identitas 2 Pelaku Maling Motor Mahasiswa di Gentan Baki, Warga Sukoharjo |
|
|---|
| Kronologi Pencurian Motor Mahasiswa Wonogiri di Rumah Kos Sukoharjo, Baru Sadar Raib Keesokan Hari |
|
|---|
| Waspada di Bulan Puasa, Aksi Pencurian Motor di Sukoharjo Terekam CCTV, Korbannya Mahasiswa Wonogiri |
|
|---|
| Sosok Pencuri Ber-hoodie Hitam di Kartasura Sukoharjo Masih Misteri, Diburu Polisi |
|
|---|
| Sepekan Lebih Kasus Pencurian Motor di Kartasura, Belum Temui Titik Terang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Aksi-pencurian-sepeda-motor-di-Desa-Gentan-Kecamatan-Baki-Kabupaten-Sukoharjo.jpg)