Pencurian Sepeda Motor di Sukoharjo
Identitas 2 Pelaku Maling Motor Mahasiswa di Gentan Baki, Warga Sukoharjo
Dua orang pencuri motor milik mahasiswa di Gentan, Baki, Sukoharjo tertangkap. Mereka juga warga Sukoharjo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Dua pria berinisial BAS (23) dan DS alias Bedu (23) ditangkap polisi usai aksi pencurian sepeda motor di Desa Gentan, Baki, Sukoharjo terekam CCTV dan viral di media sosial.
- Pelaku diamankan di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Polisi turut menyita motor hasil curian, motor sarana, serta sejumlah alat perusak kunci kendaraan.
- Keduanya dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua orang pria diamankan aparat kepolisian setelah aksi pencurian sepeda motor milik mahasiswa yang mereka lakukan terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (23/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Baki, Sri Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan Sebelum video CCTV viral, korban sudah melapor ke Polsek Baki.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan keduanya langsung kami amankan.
"Dua pelaku masing-masing berinisial BAS (23) dan DS alias Bedu (23) warga Kabupaten Sukoharjo. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan," ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian, satu unit motor yang digunakan sebagai sarana, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan.
Sebelumnya diberitakan, sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AD 3430 QI milik seorang mahasiswa hilang saat terparkir di Jalan Mangesti No. 4 Gentan RT 03/RW 03.
Dalam rekaman CCTV berdurasi sekitar satu menit, terlihat seorang pria beraksi cepat memanfaatkan situasi yang sepi untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut terancam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AD 3430 QI itu dialami Alan Teguh Wibowo pada Minggu (23/2/2026).
Saat kejadian, motor diparkir seperti biasa di area parkir kos di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Alan baru menyadari kendaraannya hilang keesokan harinya saat hendak beraktivitas.
“Pertama itu posisi sepeda motor saya di dalam parkiran kos. Kalau saya menyadari hilangnya itu keesokan harinya, mau mengambil sepeda motor baru sadar sudah tidak ada,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Imbas Beri Keterangan Palsu, Maling Motor di Solo Diselidiki Kemungkinan Beraksi di TKP-TKP Lain
| Barang Bukti Pencurian di Gentan Sukoharjo Diamankan, Ada Obeng Modifikasi dan Motor Hasil Curian |
|
|---|
| Kronologi Pencurian Motor Mahasiswa Wonogiri di Rumah Kos Sukoharjo, Baru Sadar Raib Keesokan Hari |
|
|---|
| Waspada di Bulan Puasa, Aksi Pencurian Motor di Sukoharjo Terekam CCTV, Korbannya Mahasiswa Wonogiri |
|
|---|
| Sosok Pencuri Ber-hoodie Hitam di Kartasura Sukoharjo Masih Misteri, Diburu Polisi |
|
|---|
| Sepekan Lebih Kasus Pencurian Motor di Kartasura, Belum Temui Titik Terang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Potrait-pemeriksaan-kedua-terduga-pelaku.jpg)