Ramadan 2026
Jelang Lebaran 2026, Dewan Pengupahan Sukoharjo Soroti Perusahaan yang Bayar THR Dicicil
Dewan pengupahan Sukoharjo memprediksi THR akan dibayarkan perusahaan mendekati Lebaran.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Dewan Pengupahan Sukoharjo memprediksi sejumlah perusahaan membayar THR Lebaran 2026 mendekati hari raya, meski aturan mewajibkan paling lambat H-7. Pembayaran H-4 dinilai melanggar, namun kondisi usaha disebut belum stabil.
- Masih ada THR 2025 yang belum lunas dan dicicil. Penanganan selama ini sebatas pembinaan tanpa sanksi tegas.
- Disperinaker membuka posko pengaduan dan akan monitoring bersama instansi terkait, termasuk Bupati, ke ratusan perusahaan jelang Lebaran.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo memprediksi sejumlah perusahaan di wilayahnya bakal melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 mendekati hari raya.
Kondisi tersebut diperkirakan terjadi akibat situasi perekonomian yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo sekaligus Sekretaris Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan sesuai aturan perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat H-7 Lebaran.
Namun, dalam praktiknya, ada indikasi sebagian perusahaan akan membayar mendekati hari raya.
“Sebenarnya sesuai aturan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. Namun, bisa jadi ada perusahaan yang membayar pada H-4 Lebaran. Jika berbicara aturan tentu ini melanggar. Namun, kondisi dunia usaha saat ini memang tidak baik-baik saja,” ujar Sigit, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, kondisi perekonomian nasional berdampak pada kemampuan sejumlah perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pekerja, termasuk pembayaran THR.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan di Sukoharjo masih cukup kompleks.
Ada THR 2025 Dicicil
Sebagai contoh, ia menyebut THR Lebaran 2025 di beberapa perusahaan hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan kepada pekerja.
Pembayaran disebut masih dilakukan secara mencicil.
“Sudah dua tahun berlalu, tapi ada yang belum lunas. Perusahaan hanya mampu membayar secara bertahap. Jika dilaporkan ke instansi pemerintah, sifatnya masih sebatas imbauan dan pembinaan, belum ada sanksi tegas,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi persoalan serupa pada Lebaran 2026, posko pengaduan pembayaran THR telah dibuka di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo (Disperinaker) Sukoharjo.
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja serta asosiasi pengusaha.
Selain itu, monitoring juga akan dilakukan langsung ke sejumlah perusahaan menjelang Lebaran.
Baca juga: Usulan Partai Buruh untuk THR Karanganyar 2026: Cair H-21 Lebaran
Sigit menyebut kegiatan tersebut akan melibatkan instansi terkait, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Kamis 19 Maret 2026: Lengkap Waktu Salat |
|
|---|
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Rabu 18 Maret 2026: Lengkap Jadwal Salat |
|
|---|
| Jadwal Waktu Imsakiyah dan Berbuka Puasa di Sragen pada Selasa 17 Maret 2026: Cek Waktu Berbuka |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Klaten, Selasa 17 Maret 2026 : Adzan Maghrib Jam 17:53 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Boyolali, Sabtu 14 Maret 2026 : Adzan Maghrib Jam 17:54 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/URUS-TUNJANGAN-HARI-TUA-Ribuan-eks-buruh-Sritex-mengurus-pendataan-pencairan-tunjangan-hari-tua.jpg)