Viral Dugaan Kekerasan Seksual di Solo

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Seniman Sukoharjo Berlanjut, Hasil Visum Diserahkan Polisi

kasus dugaan pelecehan hingga kekerasan seksual oleh oknum seniman asal Sukoharjo masih berlanjut

TribunSolo.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual : Dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh oknum BEM di UNS viral di media sosial. Namun Satgas PPKS beranggapan memviralkan bukan pilihan terbaik. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum seniman di Sukoharjo masih dalam tahap penyelidikan.
  • Hasil visum korban telah diserahkan, dan polisi segera menjadwalkan pemanggilan saksi.
  • Penasihat hukum dari Spek-HAM, Achmad Bachrudin, menyampaikan bahwa perkembangan terbaru masih berada pada tahap pengaduan.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penanganan kasus dugaan pelecehan hingga kekerasan seksual yang melibatkan oknum seniman asal Kabupaten Sukoharjo terhadap perempuan warga Boyolali masih berlanjut.

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, dengan sejumlah proses yang belum sepenuhnya rampung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Chat WhatsApp Korban Pelecehan Seksual dengan Oknum Seniman Solo Diuji Keasliannya

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Seniman Solo Masih Abu-abu, Polres Sukoharjo Kumpulkan Bukti

Penasihat hukum dari Spek-HAM, Achmad Bachrudin, menyampaikan bahwa perkembangan terbaru masih berada pada tahap pengaduan.

“Update saat ini masih tahap pengaduan, pemeriksaan saksi-saksi belum dilakukan,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kendala yang sempat menghambat proses penanganan adalah pelaksanaan visum terhadap korban.

Proses tersebut tertunda karena bertepatan dengan libur Lebaran serta kendala dalam menentukan fasilitas layanan kesehatan yang sesuai.

Menurutnya, korban sebelumnya telah menerima surat rujukan visum dari penyidik sebelum bulan Ramadan.

Namun, pelaksanaannya tidak berjalan mulus.

Rujukan awal dilakukan di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, tetapi korban diminta menjalani rawat inap selama tiga hari, yang kemudian ditolak.

Selanjutnya, proses visum berpindah ke sejumlah rumah sakit lain.

Selama proses tersebut, korban didampingi Spek-HAM bersama UPTD Boyolali untuk mencari fasilitas kesehatan yang dapat menangani visum sekaligus dukungan pembiayaan.

“Dari UPTD Boyolali juga mencarikan jaringan ke provinsi terkait biaya. Kami juga mendorong dan mencarikan jaringan, termasuk ke RSJD Surakarta dan lainnya,” jelasnya.

Achmad menambahkan, terdapat dua jenis visum yang diperlukan dalam kasus ini, yakni visum fisik (et repertum) untuk mengidentifikasi adanya luka akibat kekerasan, serta visum psikiatrikum guna menilai dampak trauma psikologis korban.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved