Warga Tolak Kuliner Nonhalal
Kronologi Perselisihan Warga Parangjoro Sukoharjo dan Pengusaha Kuliner Nonhalal
Polemik kuliner nonhalal di Parangjoro bermula dari keberatan warga. Ini diungkap ketua RW setempat.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Di sisi lain, Desa Parangjoro diketahui memiliki sekitar 17 hingga 18 masjid yang lokasinya relatif berdekatan dengan tempat usaha tersebut.
Baca juga: Polemik Kuliner Nonhalal di Parangjoro Sukoharjo, Ketua RW Sebut Belum Izin Lingkungan
Hal ini turut menjadi salah satu faktor yang memperkuat penolakan warga dan memicu polemik yang hingga kini masih berlangsung.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, menjelaskan hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran aturan.
Bahkan, usaha tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
“Secara aturan, penjualan makanan nonhalal tidak melanggar regulasi karena tidak ada aturan khusus yang melarang. Setelah kami cek di lokasi, rumah makan tersebut juga telah memiliki izin yang sudah diverifikasi oleh dinas terkait dan dinyatakan sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil sidak tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kuliner-nonhalal-spanduk-342.jpg)