Warga Tolak Kuliner Nonhalal

Tolak Kuliner Nonhalal di Parangjoro Sukoharjo, Warga Pasang Puluhan Spanduk

Warga Parangjoro, Sukoharjo menolak keberadaan kuliner nonhalal. Mereka memasang spanduk penolakan.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
TOLAK. Sebanyak 20 spanduk penolakan terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Satpol PP sudah pernah melakukan sidak ke lokasi tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 20 spanduk penolakan terhadap keberadaan kuliner nonhalal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026).

Spanduk-spanduk tersebut dipasang oleh warga sebagai bentuk aspirasi terkait keberadaan warung makan yang menjual menu mi babi di wilayah tersebut.

Ketua RW 10 Desa Parangjoro, Bandowi, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan secara bersama-sama oleh jemaah dari berbagai masjid di desa setempat.

Ia menyebut, pemasangan tersebut merupakan hasil komunikasi antarwarga dan pengurus masjid yang ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka namun tetap tertib.

“MMT yang banyak itu dari masjid-masjid. Kemarin yang memasang adalah jemaah dari masing-masing masjid. Memang sebelumnya sudah ada komunikasi dengan saya. Intinya aspirasi masyarakat, dan yang penting dipasang dengan rapi serta tidak menimbulkan masalah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Bandowi menjelaskan, penolakan warga dilatarbelakangi oleh keberatan atas berdirinya kuliner nonhalal di lingkungan yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Selain itu, lokasi usaha tersebut disebut berada tidak jauh dari tempat ibadah.

“Intinya warga keberatan adanya kuliner mi babi di wilayah kami. Karena mayoritas masyarakat di sini muslim, apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” ungkapnya.

Menurutnya, sebelum pemasangan spanduk dilakukan, warga telah menggelar rapat untuk menyikapi persoalan tersebut.

Dari hasil musyawarah, warga kemudian membuat petisi penolakan yang disampaikan kepada pemilik usaha, serta ditembuskan ke sejumlah pihak, mulai dari Bupati Sukoharjo, Polres, kecamatan, polsek, hingga pemerintah desa.

“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” jelasnya.

Bandowi juga menyoroti proses berdirinya usaha tersebut yang dinilai kurang melibatkan warga sekitar.

Kuliner nonhalal spanduk 342
TOLAK. Sebanyak 20 spanduk penolakan terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/4/2026). Satpol PP sudah pernah melakukan sidak ke lokasi tersebut.

Tak Ada Izin Lingkungan

Ia menyebut, pemilik usaha tidak melakukan izin langsung kepada lingkungan RT setempat, melainkan hanya memberikan pemberitahuan terkait perubahan jenis usaha menjadi kuliner mi babi.

“Ke RT setempat belum ada izin. Hanya pemberitahuan saja bahwa akan berdiri usaha mi babi. Tiba-tiba sudah berdiri tanpa ada komunikasi lebih lanjut dengan warga,” katanya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved