Warga Tolak Kuliner Nonhalal
Kronologi Perselisihan Warga Parangjoro Sukoharjo dan Pengusaha Kuliner Nonhalal
Polemik kuliner nonhalal di Parangjoro bermula dari keberatan warga. Ini diungkap ketua RW setempat.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Polemik kuliner mi babi di Desa Parangjoro, Sukoharjo, bermula dari keberatan warga atas usaha nonhalal di lingkungan mayoritas muslim.
- Warga mengaku tidak dilibatkan sejak awal, hanya menerima pemberitahuan tanpa izin langsung ke RT setempat.
- Meski warga menolak lewat petisi dan spanduk, Satpol PP menyatakan usaha tersebut legal dan tidak melanggar aturan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Awal mula perselisihan antara warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan pemilik usaha kuliner nonhalal bermula dari keberatan masyarakat atas berdirinya warung makan yang menyajikan menu mi babi di lingkungan mereka.
Ketua RW setempat, Bandowi, mengatakan mayoritas warga yang beragama Islam menilai keberadaan kuliner nonhalal tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat.
Terlebih, lokasi usaha disebut berada tidak jauh dari sejumlah tempat ibadah.
“Intinya warga keberatan adanya kuliner mi babi di wilayah kami. Karena mayoritas masyarakat di sini muslim, apalagi lokasinya dekat dengan masjid. Bagi warga, ini cukup menyakitkan,” ungkap Ketua RW setempat, Bandowi, Senin (20/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, warga tidak langsung melakukan aksi terbuka.
Mereka terlebih dahulu menggelar rapat untuk mencari solusi dan menyikapi persoalan yang muncul di lingkungan mereka.
Dari hasil musyawarah tersebut, warga sepakat membuat petisi penolakan terhadap keberadaan usaha kuliner nonhalal.
Petisi itu kemudian disampaikan kepada pemilik usaha, serta ditembuskan ke berbagai pihak terkait, mulai dari Bupati Sukoharjo, Polres, pemerintah kecamatan, polsek, hingga pemerintah desa.
Namun, setelah satu minggu berjalan, warga mengaku belum mendapatkan respons yang jelas dari pihak terkait maupun pemilik usaha.
Kondisi ini kemudian memicu langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi melalui pemasangan baliho dan spanduk penolakan.
“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” jelas Bandowi.
Proses Tak Melibatkan Warga
Ia juga menyoroti proses awal berdirinya usaha tersebut yang dinilai kurang melibatkan warga sekitar.
Menurutnya, pemilik usaha tidak melakukan izin secara langsung kepada lingkungan RT setempat.
“Ke RT setempat belum ada izin. Hanya pemberitahuan saja bahwa akan berdiri usaha mi babi. Tiba-tiba sudah berdiri tanpa ada komunikasi lebih lanjut dengan warga,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kuliner-nonhalal-spanduk-342.jpg)