Sritex Tutup Permanen

Eks Karyawan Tak Peduli Kasus Hukum Bos Sritex Sukoharjo, Lebih Pikirkan soal Kurator Urus Pesangon

Mereka menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak memiliki dampak langsung terhadap para mantan pekerja.

Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id// Tribunnews-Jeprima
BOS SRITEX TERSANGKA - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung, Rabu (20/5/2025). (Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id// Tribunnews-Jeprima) 
Ringkasan Berita:
  • Eks karyawan Sritex menanggapi tuntutan 16 tahun penjara terhadap mantan petinggi, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus korupsi dan TPPU
  • Mereka menegaskan proses hukum dan denda Rp677 miliar tidak berdampak langsung pada eks pekerja
  • Eks karyawan fokus pada hak pesangon yang kini menjadi tanggung jawab kurator, bukan manajemen lama Sritex

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Tuntutan 16 tahun penjara terhadap dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuai respons dari eks karyawan. 

Mereka menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak memiliki dampak langsung terhadap para mantan pekerja.

Hal ini mencuat setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (20/4/2026), di mana jaksa menuntut Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris, Iwan Setiawan Lukminto, dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp677 miliar dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eks Karyawan Ikuti Kasus, Tapi Tak Terdampak

Koordinator Forum eks karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan tuntutan terhadap mantan petinggi perusahaan tidak berkaitan langsung dengan nasib para eks pekerja.

“Kami mengikuti berita terkait tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp677 miliar. Tapi bagi kami eks karyawan, itu tidak berpengaruh dan tidak ada hubungannya dengan kami,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

AKSI DOA BERSAMA - Sebanyak 50 orang yang tergabung dalam Solidaritas Eks Karyawan Sritex menggelar aksi doa bersama di depan gerbang pintu masuk gedung PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sabtu (28/2/2026). Tuntutan 16 tahun penjara terhadap dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuai respons dari eks karyawan.
AKSI DOA BERSAMA - Sebanyak 50 orang yang tergabung dalam Solidaritas Eks Karyawan Sritex menggelar aksi doa bersama di depan gerbang pintu masuk gedung PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sabtu (28/2/2026). Tuntutan 16 tahun penjara terhadap dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuai respons dari eks karyawan. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Pesangon Jadi Tanggung Jawab Kurator

Agus menjelaskan, para eks karyawan sudah tidak lagi memiliki keterkaitan dengan manajemen lama perusahaan.

Ia juga menegaskan bahwa urusan hak pekerja, termasuk pesangon, telah berada di bawah tanggung jawab kurator.

“Kami sudah tidak ada korelasi dengan pemilik lagi. Saat itu juga sudah disampaikan bahwa tanggung jawab pesangon berada di kurator, sehingga bagi kami persoalan hukum yang menjerat mantan petinggi tidak berdampak,” tambahnya.

Baca juga: Di Sukoharjo, Eks Buruh Bentangkan Spanduk "Setahun Sritex Tumbang, Setahun Hak Tak Kunjung Datang"

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved