Sritex Tutup Permanen
Eks Karyawan Tak Peduli Kasus Hukum Bos Sritex Sukoharjo, Lebih Pikirkan soal Kurator Urus Pesangon
Mereka menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak memiliki dampak langsung terhadap para mantan pekerja.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Eks karyawan Sritex menanggapi tuntutan 16 tahun penjara terhadap mantan petinggi, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, dalam kasus korupsi dan TPPU
- Mereka menegaskan proses hukum dan denda Rp677 miliar tidak berdampak langsung pada eks pekerja
- Eks karyawan fokus pada hak pesangon yang kini menjadi tanggung jawab kurator, bukan manajemen lama Sritex
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Tuntutan 16 tahun penjara terhadap dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menuai respons dari eks karyawan.
Mereka menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak memiliki dampak langsung terhadap para mantan pekerja.
Hal ini mencuat setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (20/4/2026), di mana jaksa menuntut Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris, Iwan Setiawan Lukminto, dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp677 miliar dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eks Karyawan Ikuti Kasus, Tapi Tak Terdampak
Koordinator Forum eks karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Meski begitu, ia menegaskan tuntutan terhadap mantan petinggi perusahaan tidak berkaitan langsung dengan nasib para eks pekerja.
“Kami mengikuti berita terkait tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp677 miliar. Tapi bagi kami eks karyawan, itu tidak berpengaruh dan tidak ada hubungannya dengan kami,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Pesangon Jadi Tanggung Jawab Kurator
Agus menjelaskan, para eks karyawan sudah tidak lagi memiliki keterkaitan dengan manajemen lama perusahaan.
Ia juga menegaskan bahwa urusan hak pekerja, termasuk pesangon, telah berada di bawah tanggung jawab kurator.
“Kami sudah tidak ada korelasi dengan pemilik lagi. Saat itu juga sudah disampaikan bahwa tanggung jawab pesangon berada di kurator, sehingga bagi kami persoalan hukum yang menjerat mantan petinggi tidak berdampak,” tambahnya.
Baca juga: Di Sukoharjo, Eks Buruh Bentangkan Spanduk "Setahun Sritex Tumbang, Setahun Hak Tak Kunjung Datang"
(*)
Sritex
Sukoharjo
PT Sri Rejeki Isman Tbk
Korupsi
Pesangon
Kurator
Iwan Setiawan Lukminto
Iwan Kurniawan Lukminto
| Aset Transportasi Sritex Sukoharjo Sudah 2 Kali Dilelang, Eks Karyawan Minta Kurator Sampaikan Hasil |
|
|---|
| Bos Sritex Sukoharjo Dituntut 16 Tahun Bui dan Denda Rp 677 M, eks Karyawan : Tak Berdampak ke Kami |
|
|---|
| Di Sukoharjo, Eks Buruh Bentangkan Spanduk "Setahun Sritex Tumbang, Setahun Hak Tak Kunjung Datang" |
|
|---|
| Kisah Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Usia Tak Muda Lagi, Kini Jualan Asongan Demi Bertahan Hidup |
|
|---|
| 50 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Berdoa di Depan Pabrik Pasca Setahun di PHK, Tagih Pesangon dan Hak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kolase-foto-iwan-setiawan-lukminto.jpg)