Kabel Internet Picu Kecelakaan di Sragen

Alasan Pasutri di Sragen Tuntut Rp20 Juta Imbas Kabel WiFi: Luka dan Kendaraan Rusak

Terungkap alasan pasutri di Sragen meminta ganti rugi Rp20 juta. Ini lantaran mereka mengalami luka dan kendaraan rusak.

Tayang:
TribunSolo.com
TERLUKA - Kondisi Lasmono (62) dan istrinya Painem (60), warga Dukuh Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen alami luka-luka, Selasa (21/4/2026). Pasutri lansia ini mengalami luka-luka setelah terjatuh dari motor akibat terjerat kabel internet yang menjuntai rendah di depan Rumdin Bupati Sragen, Selasa (21/4/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Pasutri lansia di Sragen menuntut ganti rugi Rp20 juta usai kecelakaan akibat kabel WiFi menjuntai.
  • Tuntutan mencakup biaya pengobatan karena luka serta kondisi korban yang belum pulih sepenuhnya.
  • Selain itu, dana diminta untuk memperbaiki motor yang menjadi satu-satunya alat mencari nafkah.

Laporan Wartawan TribunSolo, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ada alasan kenapa pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) yang mengalami kecelakaan gara-gara kabel Wifi yang menjuntai di Sragen menuntut ganti rugi Rp 20 juta. 

Korban adalah Lasmono (62) dan istrinya Painem (60), warga Dukuh Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Ketua Pansus Raperda tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Fathurahman mengatakan, mereka mengalami luka dan kendaraannya rusak akibat kejadian ini. 

Fathurahman mengatakan, Lasmono menyampaikan alasan untuk meminta ganti rugi senilai Rp20 juta dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: DPRD Sebut Banyak Korban Kabel WiFi Menjuntai di Sragen, Namun Tak Dilaporkan

Salah satunya, untuk biaya pengobatan pasutri lansia itu pascakecelakaan.

Sebagai informasi, kondisi Painem mengalami lebam pada mata dan kaki, Lasmono masih berjalan terpincang-pincang, dan hingga saat ini belum diperiksa apakah patah atau tidak karena keterbatasan dana untuk berobat.

Selain itu, ganti rugi Rp20 juta juga untuk perbaikan motornya yang menjadi satu-satunya alat mencari nafkah pasutri lansia itu yang masih berada di bengkel.

"Pihak Lasmono dan Painem berharap tuntutan itu bisa dipenuhi oleh mereka," kata dia.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian adalah saat pasutri tersebut sedang mengendarai motor Honda Vario menuju Pasar Bunder Sragen.

Saat di lokasi kejadian, terdapat kabel internet jaringan Wifi yang melintang rendah.

Sehingga, saat sampai di lokasi kejadian, kabel itu menjerat mereka hingga menyebabkan kecelakaan. 

Setelah kejadian itu, korban dan penyedia Internet Service Provider (ISP) bertemu. 

Mereka melakukan mediasi pada Rabu (22/4/2026) sore.

Pertemuan itu dilakukan di Kantor Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved