Kencan Online Berujung Penipuan
Waspada! Pria Asal Grobogan Ini Manfaatkan Aplikasi Kencan Online untuk Penipuan, Begini Modusnya
Pelaku memakai identitas palsu di MiChat, mengajak korban bertemu, lalu menjalankan skenario yang sama di beberapa daerah
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Erlangga Bima Sakti
Ringkasan Berita:
- Pria asal Kabupaten Grobogan ditangkap di Kabupaten Sragen karena menipu lewat kencan online dengan modus pura-pura kehabisan bensin lalu membawa kabur barang korban.
- Pelaku memakai identitas palsu di MiChat, mengajak korban bertemu, lalu menjalankan skenario yang sama di beberapa daerah termasuk Sragen dan Bojonegoro.
- Korban rugi ±Rp6,1 juta; pelaku ditahan dan dijerat pasal KUHP, polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan korban lain.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pria asal Kabupaten Grobogan bernama Wahyu (39) diamankan polisi di wilayah Kabupaten Sragen.
Pasalnya, pria itu terbukti melakukan penipuan atau penggelapan bermodus kencan online.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambirejo AKP Santosa menjelaskan pelaku diketahui telah melakukan aksinya berulang kali.
"Kami mengamankan pelaku asal Kabupaten Grobogan, karena setelah terbukti menjalankan aksinya dengan pola yang sama di sejumlah lokasi," kata Santosa, Minggu (26/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pelaku bukan baru pertama kali beraksi.
Dia menerangkan pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan modus serupa di beberapa wilayah, termasuk Sragen dan luar daerah seperti Bojonegoro.
Baca juga: Terkuak! Modus Penipuan Kencan Online di Sragen, Pelaku Selalu Kabur Saat Ngaku Kehabisan Bensin
“Pelaku memanfaatkan aplikasi kencan untuk mencari target, lalu menjalankan skenario yang sama, yaitu berpura-pura kehabisan bensin dan membawa kabur barang korban,” jelas Santosa.
Adapun kasus itu terungkap usai adanya laporan dari korban yang merupakan seorang perempuan asal Kecamatan Sambirejo, pada 23 April 2026, terkait kejadian pada 8 April 2026 di wilayah Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu kemudian mengajak korban untuk bertemu dan berkencan.
"Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, korban akhirnya setuju bertemu pada 8 April 2026, pelaku menjemput korban di rumahnya, lalu mengajak jalan-jalan hingga ke kawasan wisata Kemuning, Karanganyar," ungkap dia.
Dalam perjalanan pulang, pelaku mulai menjalankan aksinya.
Dia mengatakan, pelaku meminta korban menyerahkan tas dengan alasan agar tidak kedinginan saat berkendara dan tas tersebut kemudian dibawa oleh pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/W-39-pria-asal-Kabupaten-Grobogan-diamankan-setelah-melakukan-tindak-pidana-penipuan.jpg)